Barisan Jakarta:​ Bangunan Di Segel, Kok Bisa Di Bangun Yaa?

Berita, Hukum, Jakarta1488 Dilihat
Bangunan di Jalan No 1 Menteng, Jakarta Pusat yang dipasang Plang Pembatasan Kegiatan Dari Dinas Citata (Istimewa)

POSTTIMUR.COM, Jakarta_Barisan Jakarta (BAJA) menyoroti bangunan di Jalan Rembang No 1 Menteng Jakarta Pusat. (18/08/2025)

Pasalnya bangunan tersebut telah dipasangi spanduk pembatasan kegiatan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat, namun pelaksanaan pekerjaan pembanguna masih tetap dilaksanakan.

‎Ketua Umum Baja, R Lintang Fisutama, mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera turun tangan.

Katanya, “Kasus ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan tantangan nyata terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah”

Kepada Awak Media Lintang membeberkan “Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di ibu kota. Bagaimana mungkin bangunan yang sudah jelas-jelas disegel, namun pembangunan fisiknya terus berjalan tanpa sanksi yang jelas? Ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dari dinas terkait,” ujarnya.‎

​Menurut pengamatan kami di lapangan, para pekerja di lokasi tersebut seolah bermain “kucing-kucingan” dengan aparat. Saat petugas Satpol PP datang, mereka langsung menghentikan aktivitas dan bersembunyi. Namun, begitu pengawasan menghilang, mereka kembali bekerja. Aktivitas ini bahkan dilakukan secara maraton, khususnya pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, di mana pengawasan cenderung minim. Ini adalah modus yang jelas memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan pemerintah, terang Lintang Fisutama.

‎​Spanduk di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Lintang menegaskan, pelanggaran ini tidak hanya merusak citra pemerintah, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎”Kami meminta Gubernur DKI Jakarta tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga mengevaluasi total kinerja Suku Dinas Citata Jakarta Pusat. Pastikan penegakan hukum tidak hanya di atas kertas, melainkan juga di lapangan” tegasnya.

“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, di mana para pelanggar besar bisa lolos begitu saja dengan modus seperti ini,” ujar Lintang.

“​Baja akan terus memantau kasus ini dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas”

Dirinya berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menindak setiap pelanggaran tata ruang.

‎”Kami berharap Gubernur dapat merespons cepat dan membuktikan komitmennya dalam menciptakan kota yang tertib dan taat aturan,” pungkasnya.*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *