Hasby Yusuf Desak RUU Perlindungan Guru: Stop Kriminalisasi, Wujudkan Upah Minimum Guru

Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf (Istimewa)

POSTTIMUR.COM, Jakarta_ Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, menegaskan urgensi lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama PGRI dan praktisi pendidikan, Rabu (27/8/2025).

‎Hasby menyoroti maraknya fenomena kriminalisasi terhadap guru di dunia pendidikan Indonesia. Menurutnya, banyak pendidik yang justru diperlakukan tidak adil, bahkan dilecehkan, meski telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa.

‎“Banyak orang tua murid dan masyarakat menjadikan guru sebagai objek kriminalisasi. Guru yang mengajarkan ilmu dan moral sering mendapat perlakuan tidak adil, bahkan hinaan. Padahal, banyak guru, terutama honorer, rela mengajar dengan bayaran jauh dari layak,” tegas Hasby.

‎Ia menilai, RUU Perlindungan Guru sangat mendesak untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan guru dalam menjalankan tugasnya. Ada dua poin penting yang ia soroti:

‎Pertama, perlindungan hukum – Guru harus terlindungi dari ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.

‎Kedua, perlindungan kesejahteraan – Seperti halnya buruh yang memiliki Upah Minimum Regional (UMR), guru juga perlu memiliki standar Upah Minimum Guru (UMG) agar tidak ada lagi yang digaji Rp250 ribu atau bahkan tanpa bayaran.

‎“Guru adalah simbol moral dan pengabdian tulus. Negara wajib hadir melindungi serta menjamin kesejahteraan mereka. Jangan sampai ada lagi guru yang bekerja tanpa penghargaan yang layak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *