
POSTTIMUR.COM, Ternate_ Polemik pengelolaan limbah medis di Kota Ternate yang belakangan mencuat mendapat sorotan serius dari Nadhir Wardhana Salama, Wakil Ketua CEO Beyond Health Indonesia sekaligus Wakil Kepala Research and Policy Center (RPC) ILUNI FKM UI.
Menurut Nadhir, persoalan utama yang dihadapi Kota Ternate bukan sekadar soal insinerator yang berhenti beroperasi, melainkan mencerminkan kegagalan tata kelola pengelolaan limbah medis secara menyeluruh.
“Insinerator yang tidak berizin seharusnya tidak boleh beroperasi sejak awal. Ketika dihentikan, barulah kita menyadari bahwa sistem kita rapuh karena hanya bergantung pada satu fasilitas tanpa alternatif. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan kelemahan dalam manajemen, regulasi, dan koordinasi lintas sektor,” tegasnya.
Ia menilai, langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menghentikan operasi insinerator memang tepat secara hukum, namun sekaligus membuka kelemahan tata kelola. Pemerintah Kota disebut tidak memiliki rencana cadangan dalam penanganan limbah medis, sehingga fasilitas kesehatan kini menghadapi risiko penumpukan limbah berbahaya bagi masyarakat maupun lingkungan.
Nadhir juga menyoroti belum adanya regulasi teknis daerah yang mengatur pembagian kewajiban, standar mutu, hingga mekanisme pembiayaan pengelolaan limbah medis. Kondisi ini, menurutnya, membuat Dinas Kesehatan dan rumah sakit berbeda pandangan mengenai siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pemusnahan limbah.
“Masalah ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan memaksa insinerator kembali beroperasi. Dibutuhkan audit teknis independen, perbaikan regulasi, dan koordinasi lintas sektor agar ada kepastian hukum, kepastian mutu, sekaligus akuntabilitas dalam pengelolaan limbah medis,” jelasnya.
Dari sisi kesehatan masyarakat, limbah medis yang tidak dikelola sesuai standar dapat menimbulkan penyakit infeksi, mencemari lingkungan, hingga memicu paparan toksin. Karena itu, Nadhir menekankan pentingnya langkah sistematis yang mencakup tiga tahapan.
Jangka pendek: Pemerintah Kota perlu segera menetapkan SOP darurat dan menggandeng pihak ketiga berizin untuk mengurangi penumpukan limbah.
Jangka menengah: Melakukan audit menyeluruh terhadap insinerator, menerbitkan Perda khusus, serta membentuk tim lintas OPD bersama DPRD untuk memastikan koordinasi.
Jangka panjang: Berinvestasi pada diversifikasi teknologi pengolahan limbah, peningkatan kapasitas SDM, dan integrasi pengelolaan limbah medis ke dalam rencana induk kesehatan lingkungan daerah.
“Nalar kesehatan masyarakat menuntut agar pengelolaan limbah medis tidak lagi dipandang sebagai isu teknis semata, tetapi sebagai bagian dari tata kelola kesehatan yang menyangkut keselamatan publik. Pemerintah Kota harus berani memperbaiki sistem, bukan sekadar mencari solusi instan,” pungkas Nadhir.(*)













