Ganti Rugi Lahan Desa Todoli Tak Kunjung Selesai, Pemilik Lahan Sepakat Lakukan Pemalangan

Daerah435 Dilihat

Foto : Suasana Hearing di Aulua Gedung DPRD Taliabu (2/8/2021) lalu

TIMURPOST.com, TALIABU — Polemik pembebasan lahan jalan lintas Desa Todoli menuju desa Tikong dan Desa Todoli menuju Desa Tolong Kabupaten Pulau Taliabu, hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan, alih-alih terbayarkan justru hanya menghasilkan janji tinggal janji.

Penggusuran yang diketahui sejak tahun 2016 silam, khususnya jalur Todoli menuju Tikong juga sejak 2011 untuk lokasi jalan Todoli ke Tolong, kemudian pelebaran jalan lagi yang kedua kalinya menuju Tolong di tahun 2014. Sejak awal sudah cacat prosedural, sebab berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 pasal 123 angka 2 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 10 huruf e Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan pengadaan tanah adalah “kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Namun bukan malah di ganti rugi dengan seadil-adilnya justru rakyat malah dirugikan, istilahnya sudah jatuh ketimpa tangga lagi, perlu diketahui bahwa tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebelum digusur meliputi, Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemenfaatan tanah, Penilaian ganti kerugian, Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, Pemberian ganti kerugian, Pelepasan tanah isntansi (UU Ciptakerja).

Fakta yang terjadi di lapangan malah sebaliknya Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu malah main gusur dulu tanpa ada pembayaran sesuai prosedur.

Berdasarkan hasil konfirmasi kami kepada salah satu koordinator korban penggusuran badan jalan Desa Todoli, Busri Taher, ia mengatakan bahwa “pemeritah daerah hanya membohongi kami, mengapa saya katakan demikian, mengingat bahwa jalan yang digusur di lokasi kami sudah pernah dilakukan pemalangan, namun kami buka kembali karena sudah dijanjikan akan diselesaikan, tapi faktanya kami malah merasa ditipu, hingga hari ini belum ada  kabar kapan akan diselesaikan. Keluh Bus pada media POSTTIMUR.com, Minggu (3/10/2021).

“Apalagi kami sudah pernah rapat bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang di hadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Semarlan Syaefudin, pada tanggal 2 September 2021 lalu, saya ingat waktu itu menghasilkan kesimpulan dan kesepakatan bahwa di akhir bulan september 2021 sudah ada kepastian terkait ganti rugi untuk 5 orang korban penggusuran jalur menuju Tikong yaitu Saudara Hani, H. Abas, Saban Soamole, Hasrun Daeng Kila dan Umar Abdul. Kalau jalur menuju Tolong kurang lebih 20 orang yang belum ada kejelasan sama sekali, seandainya kalau masalah data yang menjadi kendala kami sudah meminta pak Kabag harus turun lapangan untuk memastikan dan itu disepakati baik pihak DPRD maupun Pemerintahan, tapi sekarang malah hilang kabar” Ujarnya

“Harapan kami yang menuntut hak atas ganti rugi tanah milik kami yang sudah di gusur, mohon kabag Pemerintahan segera turun lapangan. Kalau alasan kendala data bisa cek langsung di lokasi, dan seandainya sudah ada datanya harus segera dibayar, untuk yang lima orang di atas sebenarnya sudah pernah turun tim Aprisal sejak Plt. Bupati Mandaremeng tahun 2019, untuk melakukan penilaian dan sebagaian telah terbayar, tapi kami 5 orang ini punya malah belum, bagi kami ini pilih kasih. Padahal di jalur yang sama”.

“Rencananya kami akan melakukan pemalangan jalan serentak oleh pemilik lahan yang belum terbayar dan kali ini tidak ada kompromi, kalau lunas baru kami buka”. Tandas lelaki dengan sapaan Akrab Kafamena tersebut

Untuk di ketahui luas lahan dan tanaman lima orang yang belum terbayar adalah H. Abas dengan luas lokasi 123 m2, dengan isi tanaman 3 pohon kelapa dan 6 pohon jambu. Hani, luas lokasi 100 m2, untuk jumlah tanaman kelapa produksi 3 pohon. Saban Soamole luas tanah 100 m2, Hasrun Daengkila 100 m2, dan umar Abdul luas tanah 190 m2.

Hingga berita ini di terbitkan Kabag Pemerintahan belum berhasil di konfirmasi.

#tp/Sahdan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar