
POSTTIMUR.COM, Haltim_ Bupati Halmahera Timur (Haltim), Drs. Ubaid Yakub, MPA menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) dalam rangka mewujudkan Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan di ruang Esselon lantai II, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Haltim Satria Irawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halut Zippora Lilian Wallyd, para asisten bupati, serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Haltim.
Dalam sambutannya, Bupati Ubaid menyebut jaminan sosial merupakan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan diperkuat oleh Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Bagi Pemda Haltim, ini menjadi keharusan. Perlindungan sosial masyarakat harus lebih dikedepankan,” tegasnya.
Berdasarkan data, cakupan kepesertaan jaminan sosial di Haltim baru mencapai 37 persen. Mayoritas peserta berasal dari sektor pertambangan, sementara sektor lainnya masih minim.
Karena itu, Bupati meminta seluruh OPD bersama-sama fokus pada empat kelompok rentan, yakni petani, nelayan, buruh paruh waktu, serta non-ASN seperti perangkat desa dan BPD.
“Kelompok ini harus segera diidentifikasi agar bisa masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ubaid.
Ia juga menekankan pentingnya rekonsiliasi dan validasi data oleh Inspektorat agar pelaksanaan program ini sesuai norma hukum dan administrasi. Selain itu, Ubaid meminta pimpinan OPD yang memiliki kegiatan konstruksi agar memastikan pekerja dilaporkan sebagai peserta BPJS.
“Mari kita bersama-sama mendukung BPJS Ketenagakerjaan demi memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat Haltim,” tandasnya.(*)










