FORMATIK Desak KPK RI Periksa Tiga Pejabat Pemprov Malut atas Dugaan Korupsi

POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara (FORMATIK) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) guna mendesak penanganan serius terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Aksi tersebut akan membawa laporan dugaan korupsi yang disebut bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara pada tiga instansi, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata, serta Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Malut.

Koordinator lapangan FORMATIK, Alfian Sangaji, mengungkapkan bahwa di Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdapat sejumlah temuan, di antaranya realisasi belanja makan minum yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp1,15 miliar, belanja barang dan jasa tanpa SPJ senilai Rp3,4 miliar, serta dana hibah kepada KONI Maluku Utara sebesar Rp12 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban.

Selain itu, pada Dinas Pariwisata ditemukan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak didukung SPJ senilai Rp1,18 miliar. Sementara di Biro Kesra, terdapat hibah barang dan uang kepada lima penerima yang belum melengkapi laporan pertanggungjawaban sebesar Rp1,2 miliar.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi dugaan kuat adanya praktik yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Alfian dalam keterangannya.

Menurutnya, dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. FORMATIK menilai tindakan para pihak terkait bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam tuntutannya, FORMATIK meminta Ketua KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Malut Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pariwisata Tahmid Wahab, Kepala Biro Kesra Setda Malut Asrul Gailean, serta bendahara pengeluaran dari masing-masing instansi terkait.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak KPK segera menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik.

“Agar masyarakat percaya bahwa pemberantasan korupsi masih berjalan dan tidak tebang pilih,” tutup Alfian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *