POSTTIMUR.COM, Halut_ Reputasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng. Setelah publik belum sepenuhnya melupakan peristiwa tragis yang melibatkan mobil Rantis (kendaraan taktis) atau baraccuda polisi yang melindas pengemudi ojek online, kini muncul kasus baru yang menyeret oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) berinisial HL.
Oknum tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) sekaligus penghinaan terhadap agama tertentu melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahannya, HL membagikan sebuah tangkapan layar video seorang ustaz yang telah diedit, dipadukan dengan foto, lalu disertai narasi bernada penghinaan.
Postingan itu sontak memicu kegaduhan di jagat maya. Kolom komentar pada akun tersebut dibanjiri hujatan pedas hingga kecaman keras dari warganet, yang menilai tindakan HL telah merusak citra Polri sebagai institusi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya dugaan pelanggaran oleh anak buahnya. Ia menegaskan bahwa HL kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Halut.
“Benar, yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa. Bisa dicek, silahkan ke Propam Polres,” kata AKBP Erlichson singkat, Selasa (16/9).
Ia menambahkan, penyidik Propam masih mendalami motif serta isi lengkap unggahan viral tersebut. “Sudah diperiksa Propam dan akan menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kembali menambah panjang daftar perbuatan oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi Polri, sekaligus memantik kekecewaan publik terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.(*)

















