POSTTIMUR.COM, TERNTE–Wacana pemotongan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kendaraan pribadi sebagai upaya meningkatkan pendapatan retribusi parkir oleh DPRD Kota Ternate menuai tanggapan kritis dari pemerhati kebijakan publik, A. Malik Ibrahim. Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat dan justru bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Malik, retribusi parkir merupakan bagian dari retribusi jasa umum yang hanya dapat dipungut apabila terdapat jasa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, menggantikannya dengan pemotongan gaji ASN dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Retribusi parkir itu masuk retribusi jasa umum, dipungut apabila ada jasa yang diberikan. Kalau dipotong gaji, itu bertentangan dengan aturan, baik Perda maupun Undang-Undang,” tegas Malik, Rabu (19/11/2025).
Ia juga menilai bahwa permasalahan utama rendahnya capaian retribusi parkir bukan pada partisipasi ASN, melainkan lemahnya kinerja pemerintah daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya sektor retribusi parkir di tepi jalan umum.
“Potensinya jelas ada, jumlah kendaraan setiap tahun meningkat. Tapi kinerja pengelolaan PAD terutama retribusi parkir tidak meningkat, bahkan terkesan dibiarkan,” ujarnya.
Malik menyoroti kurangnya komitmen pemerintah, baik di level Wali Kota maupun Kepala Dinas terkait, dalam membenahi sistem pemungutan retribusi parkir. Menurutnya, kebijakan dan retorika perbaikan hanya sebatas wacana tanpa langkah nyata (action).
“Sekarang masalahnya, ada komitmen atau tidak? Bisa dilihat dari realisasinya. Bagaimana pembenahan SDM? Apakah sudah ada tindakan terhadap petugas yang nakal? Rekrutmen sudah bagus atau belum? Bagaimana insentifnya, layak atau tidak?” kata Malik.
Kasihan, ASN sudah mendukung kalian dalam setiap perhelatan politik, jadi jangan lagi bebani mereka dengan kebijakan yang tidak masuk akal.
Ia menilai wacana DPRD ini mencerminkan kegalauan legislatif terhadap buruknya kinerja Pemerintah Kota Ternate dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Ini kebijakan yang tidak populis, membebani ASN, dan cermin dari ketidakmampuan Pemkot dalam mengelola pendapatan,” tutupnya.
Wacana pemotongan gaji ASN pemilik kendaraan tersebut sebelumnya muncul sebagai solusi dari rendahnya realisasi retribusi parkir yang setiap tahun tak pernah mencapai target penerimaan PAD. (G/Red)










