POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I dengan agenda utama penetapan Ranperda APBD 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Haltim, Kamis malam, 20 November 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Idrus E. Maneke, didampingi Wakil Ketua Djon Nguraitji dan Abdul Latif Mole. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Haltim Anjas Taher, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Paripurna diawali dengan penyampaian pandangan akhir Fraksi Bintang Karya Nasional Keadilan Rakyat Indonesia dan Fraksi Demokrasi Amanat Rakyat Indonesia. Kedua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Haltim kemudian menetapkan Ranperda APBD 2026 dengan komposisi sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp 935.609.246.000,00
- Belanja Daerah: Rp 1.209.109.246.000,00
- Surplus/Defisit: Rp 273.500.000.000,00
- Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA): Rp 0
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Haltim Anjas Taher menegaskan bahwa APBD 2026 merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.
”Mari kita jadikan APBD ini sebagai instrumen perubahan, instrumen untuk berbenah, memperbaiki diri, dan melangkah menuju masa depan Haltim yang lebih baik,” ujarnya.
Wabup dua periode itu juga mengajak seluruh komponen pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan kinerja, serta menjaga integritas dalam mengemban amanah rakyat.
”Semoga apa yang kita rumuskan hari ini membawa manfaat besar bagi Haltim. Selanjutnya, APBD Tahun Anggaran 2026 akan kami sampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi,” pungkasnya.(*)










