POSTTIMUR.COM, TIDORE- Tekanan publik terhadap Gubernur Maluku Utara kian menguat. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk kalangan pemuda dan advokat muda, secara terbuka mendesak pencopotan Abubakar Abdullah dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Desakan tersebut didasarkan pada rekam jejak masa lalu Abubakar Abdullah yang pernah dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara. Meski tidak dimaksudkan sebagai penghakiman hukum, catatan tersebut dinilai bermasalah secara etika jika yang bersangkutan tetap menduduki jabatan strategis di sektor pendidikan dan kebudayaan.
Menurut para pengkritik, persoalan ini bukanlah serangan personal, melainkan kritik terhadap standar kepatutan pejabat publik. Keputusan mempertahankan figur yang dibayangi dugaan persoalan hukum dinilai mencederai prinsip integritas, kehati-hatian, dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi fondasi reformasi birokrasi.
“Pendidikan dan kebudayaan adalah etalase moral pemerintah daerah. Jika sektor sepenting ini dikelola oleh figur yang rekam jejak etiknya dipersoalkan—tanpa bermaksud menilai bersalah atau tidak—maka publik wajar menilai standar etika jabatan sedang dikompromikan,” tegas Sumarjo Makitulung, advokat muda sekaligus putra asli Oba Utara, Kamis (15/1/2026).
Sumarjo menegaskan bahwa tuntutan pencopotan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan, bukan upaya mengintervensi proses hukum. Menurutnya, masyarakat tidak menuntut vonis pidana, melainkan keteladanan dan keberanian moral dari pemegang kekuasaan.
“Mempertahankan figur yang dipersoalkan secara etika berarti pemerintah mempertaruhkan wibawanya sendiri di hadapan publik. Ini soal kepatutan dan tanggung jawab moral, bukan sekadar administrasi jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyerukan konsolidasi gerakan publik yang sah, damai, dan konstitusional. Mahasiswa, pemuda, masyarakat sipil, hingga tokoh adat diajak untuk menyuarakan sikap melalui forum publik, pernyataan terbuka, pengaduan administratif, serta pengawalan opini secara beradab.
“Diam adalah bentuk pembiaran. Jika pemerintah memilih menutup mata terhadap standar etika, maka rakyat berhak menggunakan ruang demokrasi untuk menuntut pertanggungjawaban. Bukan dengan kekerasan, bukan dengan fitnah, tetapi dengan tekanan moral yang konsisten dan terbuka. Copot demi kepatutan, atau jelaskan secara terbuka kepada publik,” tandasnya.(*)










