Puluhan Perusahaan Tambang Nikel di Maluku Utara Tercatat Tak Patuh Pajak Daerah

POSTTIMUR.COM, SOFIFI- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara membuka fakta mengejutkan terkait rendahnya kepatuhan pajak sektor pertambangan nikel. Puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah Moloku Kie Raha tercatat belum menunaikan kewajiban Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar bagi setiap perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di Maluku Utara.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran pajak. Ketika aktivitas produksi berjalan, maka kewajiban pajak juga harus ditunaikan. Ini menyangkut hak daerah dan kepentingan masyarakat,” tegas Zainab di Sofifi, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan data Bapenda, mayoritas perusahaan yang disorot beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, pusat kawasan industri nikel terbesar di Maluku Utara. Ironisnya, dalam kolom setoran pajak, sejumlah perusahaan besar tercatat menyetor nol rupiah atau nihil, meskipun aktivitas industri terus berlangsung.

Halmahera Tengah Jadi Sorotan Utama

Wilayah Kawasan Industri Weda Bay (IWIP) menjadi fokus utama karena padatnya tenant industri yang beroperasi di kawasan tersebut.

  • PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Status Pajak: Tercatat menyetor nol rupiah berdasarkan rilis data Bapenda.
  • PT Angel Nickel Industry, Status Pajak: Sebagian unit terdata, namun nilai pembayaran masih nihil.
  • PT Weda Bay Nickel (WBN), Lokasi: Weda Tengah dan Weda Utara (lintas Halmahera Tengah–Halmahera Timur).

Selain itu, Bapenda juga mengidentifikasi sejumlah perusahaan lain di kawasan Weda yang dinilai belum tertib pajak, antara lain:

PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industry, PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Langit Metal Industry, dan PT Lancoh Metal Industry.

Bapenda menegaskan, jika perusahaan-perusahaan tersebut patuh membayar pajak, dampaknya akan sangat signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik.

Sentra Nikel Lain di Bawah Pengawasan

Selain Halmahera Tengah, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, juga menjadi pusat industri nikel yang berada dalam pengawasan pajak daerah.

  • Harita Nickel Group (PT Trimegah Bangun Persada Tbk), Lokasi: Pulau Obi, Desa Kawasi. Afiliasi: PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) dan PT Megah Surya Pertiwi (MSP).
  • PT Wanatiara Persada, Lokasi: Pulau Obi.

Sementara di Halmahera Timur, sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Maba dan Buli turut masuk dalam pemetaan Bapenda, di antaranya:

  • PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk (Buli, Maba)
  • PT Haltim Mining (Maba)
  • PT Adita Nikel Indonesia (Wasile)
  • PT Sumber Daya Arindo (Maba)

Ancaman Sanksi Tegas

Zainab Alting memperingatkan, perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban PBG dan PAP akan menghadapi konsekuensi serius.

“Sanksi mulai dari denda administratif hingga rekomendasi penindakan bersama aparat penegak hukum akan kami berlakukan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendesak seluruh perusahaan tambang menunjukkan itikad baik dengan segera melunasi tunggakan pajak. Transparansi dan kepatuhan pembayaran pajak dinilai krusial di tengah upaya pemerintah daerah mengejar target pembangunan pada tahun 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *