26 Saksi Diperiksa, Kejari Haltim Dalami Korupsi Proyek RTH Masjid Raya Kota Maba

POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Kamis (22/01/2026), Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dalam perkara tersebut.

Kasus ini kini telah memasuki tahapan pemeriksaan dan pemaparan ahli konstruksi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Komang Noprizal, dalam jumpa pers yang digelar di ruang Kejaksaan.

Komang menjelaskan, pihak kejaksaan telah melibatkan ahli konstruksi yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap kegiatan proyek RTH Masjid Raya Maba. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang telah disepakati.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur juga menggandeng Universitas Khairun (UNKHAIR) Ternate untuk melakukan uji kelayakan barang dan jasa dalam proyek tersebut. Keterlibatan pihak akademisi dinilai penting untuk memberikan penilaian objektif dan ilmiah terhadap kualitas serta volume pekerjaan.

Terkait kerugian negara, Komang mengungkapkan bahwa kejaksaan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian secara resmi. Hingga saat ini, hasil perhitungan tersebut masih dalam proses.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara. Untuk nilainya, kami minta semua pihak bersabar menunggu hasil resmi,” ujar Komang.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya perbedaan antara hasil kontrak dengan volume pekerjaan di lapangan, khususnya pada item retasi penimbunan. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pendalaman perkara.

Komang juga mengakui bahwa penanganan kasus ini sempat mengalami keterlambatan. Hal itu disebabkan adanya pergantian auditor, dari auditor lama ke auditor baru, sehingga proses pemeriksaan dan penghitungan membutuhkan penyesuaian kembali.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut. Komang memastikan bahwa dalam kasus dugaan korupsi proyek RTH Masjid Raya Maba, akan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Yang pasti, dalam perkara ini akan ada yang ditangkap karena telah menggelapkan uang negara,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *