Tiga Terdakwa Kasus SPPD Fiktif Kembalikan Rp436 Juta ke Kejari Haltim

POSTTIMUR.COM, MABA_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemerintah Daerah Halmahera Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang Noprijal, menyampaikan bahwa ketiga terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara dengan total sebesar Rp436 juta.

“Uang pengembalian kerugian negara tersebut saat ini telah dititipkan dan ditampung dalam rekening Kejari Halmahera Timur,” ujar Komang Noprijal kepada wartawan pada (22/01/2026) .

Ia merinci, terdakwa KS menitipkan uang sebesar Rp200 juta, terdakwa HO sebesar Rp136 juta, dan terdakwa ES sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, total uang yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa mencapai Rp436 juta.

Lebih lanjut, Komang menjelaskan bahwa proses persidangan perkara SPPD fiktif tersebut masih terus berjalan. Kejari Haltim telah menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam waktu dua minggu ke depan.

Lebih lanjut, Komang menjelaskan bahwa proses persidangan perkara SPPD fiktif tersebut masih terus berjalan. Kejari Haltim telah menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam waktu dua minggu ke depan.

“Terkait pelaksanaan eksekusi dan pengembalian uang ke kas negara, kami akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsipnya, Kejari Haltim akan memaksimalkan upaya pemulihan keuangan negara dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus SPPD fiktif ini,” tegasnya.

Sekadar diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Halmahera Timur tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *