Warga Sagea-Kiya Dipanggil Polda Maluku Utara, Aktivis HAM Nilai Bentuk Intimidasi

POSTTIMUR.COM, HALTENG- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memanggil 14 warga Sagea-Kiya untuk dimintai keterangan terkait persoalan yang berkaitan dengan aksi pembelaan dan tuntutan hak masyarakat setempat.

Pemanggilan tersebut menuai kritik dari kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang menilai langkah aparat kepolisian berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak mereka.

Seorang aktivis HAM menyatakan, pemanggilan terhadap warga dinilai tidak tepat dan dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat Sagea-Kiya yang selama ini memperjuangkan hak atas wilayah dan ruang hidup mereka.

“Kami menilai pemanggilan 14 warga Sagea-Kiya oleh Polda Maluku Utara tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang hanya ingin mempertahankan hak mereka. Kami meminta agar proses ini dihentikan dan hak-hak masyarakat tetap dihormati,” ujarnya.

Menurutnya, warga Sagea-Kiya selama ini menunjukkan sikap konsisten dalam mempertahankan hak atas tanah dan wilayah yang mereka klaim sebagai bagian dari ruang hidup masyarakat setempat. Karena itu, aparat diharapkan memahami konteks persoalan dan tidak serta-merta memposisikan warga sebagai pelaku pelanggaran hukum.

Selain itu, para aktivis juga mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah penyelesaian secara adil, dengan mengedepankan perlindungan hak asasi masyarakat setempat.

Mereka menilai penyelesaian konflik seharusnya dilakukan melalui dialog dan pendekatan yang adil, bukan melalui langkah-langkah yang berpotensi memperkeruh situasi.

Aktivis berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan sehingga kebenaran dapat terungkap serta hak masyarakat tetap dihormati dan dilindungi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *