Oleh: M. Galu Aditya
Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Khairun
Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial yang sangat masif. Kondisi ini membuat penyebaran opini terhadap suatu peristiwa berlangsung sangat cepat, terutama jika berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai buruk, tindakan tidak bermoral, atau isu yang melibatkan artis dan influencer ternama. Dalam situasi seperti ini, muncul fenomena cancel culture yang kian kuat dan berpotensi menjadi peringatan dini bagi perusahaan untuk senantiasa menjaga citra dan reputasi mereka.
Cancel culture pada dasarnya merupakan bentuk hukuman sosial melalui penarikan dukungan terhadap individu, lembaga, maupun bisnis yang dianggap melakukan tindakan tidak etis. Fenomena ini populer di Korea Selatan dan Amerika Serikat, sebagai bagian dari budaya kepatuhan publik terhadap nilai moral dan sosial. Di Indonesia, praktik serupa juga berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu etika dan keadilan sosial.
Fenomena ini seharusnya menjadi alarm bagi perusahaan di Indonesia untuk lebih cermat dalam menyusun strategi pemasaran. Tidak sedikit perusahaan yang terlalu fokus mengejar exposure dan viralitas tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Padahal, reaksi negatif publik di era digital dapat berkembang menjadi krisis reputasi yang serius. Strategi promosi tidak lagi sekadar soal menarik perhatian, melainkan juga tentang menjaga sensitivitas sosial dan nilai moral yang hidup di tengah masyarakat.
Di Indonesia, aksi boikot atau cancel culture dapat berlangsung dalam skala besar dan berdampak jangka panjang. Salah satu contoh adalah kasus yang menimpa influencer Julia Prastini, atau yang dikenal sebagai Jule, setelah dirinya terseret isu perselingkuhan yang viral. Sejumlah merek yang telah menjalin kontrak kerja sama memilih untuk mengakhiri kolaborasi demi menjaga reputasi perusahaan. Keputusan tersebut diambil karena risiko reaksi negatif publik dinilai lebih besar dibandingkan manfaat mempertahankan kerja sama tersebut.
Meski dampak cancel culture di Indonesia mungkin tidak sekeras di Korea Selatan, tekanan opini publik tetap dapat menurunkan nilai jual dan merusak citra brand. Perusahaan juga harus berhati-hati dalam mengangkat isu sosial dan budaya dalam kampanye promosi. Kesalahan kecil dalam interpretasi pesan dapat memicu kecaman luas. Misalnya, kampanye yang dilakukan oleh H&M yang menampilkan anak kecil berkulit hitam dalam konteks yang dianggap rasis oleh publik global. Alih-alih mendapat apresiasi, kampanye tersebut justru menuai kritik tajam dan memengaruhi citra merek.
Contoh lain terjadi pada rumah produksi film remake Indonesia dari A Business Proposal. Ketidaksesuaian pemilihan pemeran serta strategi promosi yang dianggap kurang sensitif memicu gelombang kritik dari warganet. Kasus ini menunjukkan bahwa dalam era digital, audiens tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pengawas aktif terhadap setiap keputusan kreatif dan pemasaran.
Di sisi lain, perkembangan media sosial sebenarnya memberikan peluang besar untuk memperkuat strategi pemasaran. Namun, peluang ini harus diimbangi dengan manajemen risiko yang matang. Perusahaan perlu memastikan bahwa nilai yang ditawarkan tetap konsisten dan relevan, bahkan dalam situasi krisis. Beberapa merek memilih untuk tidak terlalu agresif dalam beriklan, melainkan fokus pada kualitas dan inovasi produk. Salah satu contoh adalah Khong Guan, yang tetap bertahan di pasar tanpa strategi promosi yang masif, berkat citra positif dan loyalitas konsumen yang terbangun selama bertahun-tahun.
Mengelola risiko cancel culture menjadi bagian penting dari strategi pemasaran modern di Indonesia yang sangat responsif terhadap opini publik. Perusahaan kini tidak hanya berisiko mengalami kegagalan produk, tetapi juga ancaman reputasi yang dapat muncul dari satu konten, satu pernyataan, atau satu kerja sama yang dianggap tidak tepat. Oleh karena itu, strategi pemasaran perlu diintegrasikan dengan manajemen risiko, seperti melakukan social listening secara aktif, memahami dinamika sosial sebelum kampanye diluncurkan, serta mengevaluasi kesesuaian pesan dengan nilai-nilai budaya yang berkembang.
Selain itu, perusahaan harus memiliki strategi komunikasi krisis yang cepat, jujur, dan penuh empati untuk meminimalkan dampak negatif. Dengan pendekatan yang preventif dan responsif secara terorganisasi, risiko cancel culture tidak hanya dapat ditekan, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk menunjukkan tanggung jawab dan komitmen etis perusahaan. Pada akhirnya, dalam dunia bisnis modern, bukan sekadar viralitas yang dicari masyarakat, melainkan konsistensi nilai dan integritas yang ditawarkan oleh sebuah brand.











