Tragedi Tual: Kematian Pelajar 14 Tahun dan Bayang-Bayang Kekerasan Aparat

POSTTIMUR.COM, TUAL- Kematian seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual kembali memantik sorotan tajam terhadap arah reformasi kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) itu menambah daftar panjang dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil, kali ini menyasar anak di bawah umur.

Seperti dilansir media HERALD.ID, Arianto Tawakal (14) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dipukul pada bagian kepala oleh Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Masias Siahaya (MS). Dalam insiden yang sama, Najril Karim Tawakal (12) mengalami luka di tangan kanan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus ini memperlihatkan pola kekerasan aparat yang belum juga terputus. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai sinyal bahwa agenda reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait praktik kekerasan dan lemahnya akuntabilitas.

Menurutnya, kekerasan yang terus berulang berisiko melanggengkan impunitas serta memperkuat budaya represif di internal institusi. Amnesty mendesak Presiden untuk memanggil Kapolri dan memerintahkan langkah pembenahan menyeluruh, termasuk investigasi yang transparan atas seluruh kasus kekerasan yang melibatkan aparat.

Usman juga mengingatkan bahwa tanpa tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin tergerus. Ia menyinggung kasus kematian pelajar di Semarang berinisial (17) yang sebelumnya juga memicu kontroversi setelah korban dituduh terlibat tawuran.

Dalam kasus Arianto, muncul narasi yang menyebut dugaan balap liar. Namun, menurut Usman, membangun cerita yang berpotensi menyudutkan korban justru akan memperdalam krisis kepercayaan. Upaya menutup-nutupi fakta dinilai hanya akan memperpanjang luka keluarga dan publik.

Kecaman serupa disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur. Ia mendesak agar sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada pelanggaran etik, melainkan diproses secara pidana jika terbukti terjadi tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa.

Isnur menekankan pentingnya pemulihan hak korban dan keluarga, mulai dari keadilan hukum, rehabilitasi nama baik, hingga restitusi. Ia menilai insiden semacam ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan kejadian berulang yang menunjukkan persoalan struktural di tubuh kepolisian belum terselesaikan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan reformasi institusi penegak hukum di Indonesia. Publik menanti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang berpihak pada korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *