POSTTIMUR.COM, HALUT- Kehadiran perusahaan industri pengolahan kelapa PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) di Desa Kupa-Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga belum mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun sebagian pekerja telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Sorotan ini disampaikan Ketua Koordinator Asosiasi Pemuda Mahasiswa Pelajar Maluku Utara Sejabodetabek (APMP-MALUT), Sandi Naim, saat menyampaikan aspirasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Selasa (2/3/2026).
Menurut Sandi, lebih dari 2.000 karyawan PT NICO, mulai dari sopir truk hingga buruh pabrik produksi, diduga berstatus tenaga kerja harian tanpa kepastian hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Selain persoalan jaminan sosial, Sandi yang juga mahasiswa pascasarjana asal Galela menyoroti hasil pemantauan di lapangan. Ia menyebut aktivitas pengangkutan kelapa oleh dump truk PT NICO di wilayah Kecamatan Galela, Galela Selatan, dan Galela Barat diduga turut menyebabkan kerusakan jalan akses petani.
Menurutnya, kerusakan jalan tani di wilayah Galela akibat aktivitas kendaraan perusahaan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti. Perbaikan infrastruktur, tegasnya, menjadi tanggung jawab bersama, terutama jika kerusakan terjadi akibat operasional perusahaan yang berlangsung secara rutin.
Persoalan ini bukan kali pertama menyeret nama PT NICO ke ruang publik. Pada 2024, perusahaan tersebut juga sempat didemo warga terkait dugaan intimidasi terhadap karyawan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga isu pembuangan limbah ke laut.
“Ironis sekali. Ada karyawan yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi ketika sakit tidak memiliki kepastian jaminan BPJS. Jika ini sampai terdengar oleh Menteri Ketenagakerjaan, tentu akan menjadi perhatian serius, bahkan bisa sampai ke Presiden,” tegas Sandi.
Ia menegaskan, negara hadir bukan semata-mata untuk melayani kepentingan korporasi, melainkan untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh pekerja. Tanpa buruh, roda pembangunan tidak akan pernah berputar.
APMP-MALUT pun secara resmi melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI dan mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sudah jelas. Semua perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS. Jika tidak, maka ada pembiaran terhadap potensi eksploitasi tenaga manusia,” pungkas Sandi. (*)











