Pembangunan Musholla Sibenpopo Dipalang Ahli Waris, Diduga Tanpa Izin Pemilik Lahan

POSTTIMUR.COM, HALTENG- Pembangunan Musholla Sibenpopo di Kecamatan Patani Barat menuai polemik serius. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 itu diduga dilaksanakan tanpa izin resmi dari pemilik lahan, hingga akhirnya dipalang oleh pihak ahli waris.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan musholla tersebut dikerjakan oleh CV Banewri Berkarya dengan nilai anggaran sebesar Rp497.500.000 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah.

Namun, sejak awal pelaksanaan, pembangunan disebut tidak mengantongi izin lahan dari ahli waris. Keluhan dan komplain dari pihak keluarga pemilik lahan telah disampaikan sejak bulan Oktober, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh pelaksana proyek.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek diantaranya:

  1. Direktur CV Banewri Berkarya: Iswadi Saleh
  2. Pengawas Proyek: Naslim Saleh
  3. Kontraktor/pelaksana lapangan: Munir Hi Gajali, Harun Djafar, dan Bpk. Adurhim

Menurut keterangan ahli waris, pihak pelaksana proyek tidak pernah beritikad baik untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan lahan, meskipun sudah berulang kali diminta. Akibatnya, ahli waris mengambil langkah tegas dengan memalang lokasi pembangunan.

Anggaran Pembangunan Mushola ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Salah satu ahli waris, Amrin Hakim, secara terbuka menyampaikan protes atas pembangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pemalangan dilakukan karena hak keluarga sebagai pemilik lahan diabaikan sejak awal proyek berjalan.

“Kami sudah menyampaikan keberatan sejak lama, tapi tidak pernah ditanggapi. Karena tidak ada penyelesaian, kami terpaksa memalang,” tegas MemaLang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai status perizinan lahan dan langkah penyelesaian konflik dengan ahli waris.

Kasus ini menambah daftar persoalan pembangunan fasilitas publik yang dinilai mengabaikan aspek legalitas lahan dan partisipasi masyarakat, sehingga berpotensi memicu konflik sosial di kemudian hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *