Disnaker Haltim Soroti Pengurangan Karyawan PT JAS, Pemalangan Jalan Tak Bisa Jadi Alasan PHK

POSTTIMUR.COM, HALTIM – Kebijakan pengurangan sekitar 50 persen karyawan oleh PT Jagaaman Sarana di Site Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, mendapat sorotan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Timur.

Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI yang bertugas di Disnaker Haltim, Saiful Kadir, S.Sos, menjelaskan bahwa dalam praktik ketenagakerjaan, pengurangan jumlah tenaga kerja seperti yang terjadi pada perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai downsizing.

Menurutnya, downsizing merupakan langkah perusahaan untuk mengecilkan ukuran organisasi dengan cara mengurangi jumlah karyawan secara permanen guna menekan biaya operasional.

“Dalam konteks ketenagakerjaan, tindakan ini disebut downsizing, yaitu upaya perusahaan mengecilkan organisasi dengan mengurangi jumlah karyawan secara permanen untuk memangkas biaya,” jelas Saiful saat di konfirmasi via Whatsapp, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja wajib memberitahukan kepada Disnaker, termasuk menyampaikan laporan terkait tenaga kerja yang terdampak.

Kewajiban tersebut, lanjutnya, diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 43 ayat (1) yang mengatur tentang kewajiban pelaporan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Jika melihat kondisi yang terjadi, Saiful menilai pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan dapat mengarah pada indikasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini data perusahaan tersebut belum tercatat di Disnaker Haltim, karena belum pernah menyampaikan laporan PKWT.

“Data PT JAS ini belum pernah ada di Disnaker karena belum ada pelaporan PKWT-nya. Ini juga menjadi persoalan karena setiap perusahaan wajib melaporkan tenaga kerja kontrak,” ujarnya.

Terkait alasan pengurangan karyawan akibat pemalangan jalan hauling, Saiful menilai hal tersebut tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengurangan tenaga kerja.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu perusahaan memang dapat merumahkan karyawan. Namun apabila pekerja hanya dirumahkan dan status hubungan kerjanya masih aktif, maka pekerja tetap berhak memperoleh upah.

“Kalau karyawan dirumahkan tetapi statusnya masih aktif, maka perusahaan tetap wajib membayar upah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88A ayat (1),” jelasnya.

Meski demikian, Saiful juga menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban mutlak untuk memperpanjang kontrak PKWT apabila masa kontrak kerja telah berakhir.

Perpanjangan kontrak kerja, kata dia, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, terutama jika masa operasional masih berjalan atau perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja.

“Perpanjangan PKWT didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Tidak ada kewajiban mutlak bagi perusahaan untuk memperpanjang kontrak, apalagi jika terjadi perubahan strategi bisnis, restrukturisasi, atau efisiensi perusahaan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *