POSTTIMUR.COM, TERNATE- Laporan polisi yang diajukan sejumlah wartawan terkait dugaan intimidasi oleh bos Malut United, David Glen Oie, di Polres Ternate akhirnya resmi dicabut oleh para pelapor.
Pencabutan laporan tersebut disampaikan kuasa hukum wartawan, Bahmi Bahrun. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf serta menunjukkan itikad baik kepada para pelapor.
“Dengan ini kami selaku kuasa hukum para pelapor menyatakan mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah kami ajukan di Polres Ternate terhadap terlapor atas nama David Glen Oie. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ujar Bahmi.
Menurutnya, keputusan tersebut juga merupakan hasil komunikasi intensif antara wartawan dan manajemen Malut United. Kedua pihak sepakat meredam polemik yang sempat mencuat ke publik demi menjaga situasi tetap kondusif, terlebih dalam momentum bulan Ramadan.
Salah satu wartawan yang terlibat dalam laporan tersebut, jurnalis RRI Ternate Irwan Djailan, menjelaskan bahwa peristiwa di lapangan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi.
“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang,” kata Irwan.
Ia juga menilai apabila isu tersebut terus berkembang, dikhawatirkan akan menjadi “bola liar” yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan lain, bahkan berpotensi mengganggu iklim persepakbolaan di Maluku Utara.
“Karena pertimbangan itulah kami memilih mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya. Kami juga tidak ingin persoalan ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif,” tambahnya.
Meski laporan terhadap David Glen Oie dicabut, Irwan menegaskan bahwa proses hukum tidak sepenuhnya dihentikan. Laporan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan.
Deni diduga menjadi pihak yang memicu insiden intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen Malut United. Padahal, kehadirannya di stadion disebut tidak memiliki hubungan dengan manajemen klub.
“Laporan terhadap oknum penonton yang secara terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja wartawan tetap kami proses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Irwan.
Undang-undang tersebut menjamin perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Perlindungan profesi wartawan juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Sebagai jurnalis yang aktif meliput olahraga, Irwan berharap seluruh pihak tetap mendukung perkembangan sepak bola di Maluku Utara. Ia menilai kehadiran Malut United di kompetisi nasional menjadi momentum positif bagi kemajuan olahraga di daerah.
Selain itu, manajemen klub juga diketahui tengah menyiapkan sejumlah rencana jangka panjang, termasuk pembangunan akademi sepak bola usia dini untuk pembinaan talenta muda di daerah.
Irwan berharap iklim sepak bola di Maluku Utara tetap kondusif serta mampu memberikan dampak positif bagi generasi muda.
Di sisi lain, proses pencabutan laporan tersebut turut didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun, termasuk pengacara Sugiar Asis yang hadir saat pencabutan laporan di Polres Ternate.(*)










