SISRUTE Bukan Ambulans Laut: Muis Ade Nilai Dinkes Keliru Membaca Krisis Rujukan Pasien Kepulauan

POSTTIMUR.COM, TERNATE- Pernyataan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate yang menyoroti penggunaan Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) dalam polemik rujukan pasien dari Puskesmas Moti dinilai keliru dalam membaca akar persoalan pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan. Hal tersebut disampaikan oleh Muis Ade yang menilai bahwa fokus pada SISRUTE justru berpotensi mengaburkan masalah utama yang dihadapi masyarakat pulau.

Menurutnya, benar bahwa Puskesmas Moti telah menggunakan SISRUTE sebagai sistem administrasi rujukan pasien, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan (3) Permenkes Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa rujukan pasien, baik dalam kondisi darurat maupun non-darurat, dilakukan melalui sistem digital untuk mempermudah komunikasi, penyampaian informasi medis, serta persetujuan rujukan secara real time antara fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan rumah sakit rujukan di Kota Ternate.

Namun demikian, Muis menekankan bahwa SISRUTE hanya mengatur aspek komunikasi dan administrasi rujukan secara digital. Sistem tersebut tidak menjawab persoalan mendasar terkait akses transportasi yang harus digunakan pasien dari Puskesmas Moti menuju rumah sakit di Kota Ternate.

“Menjadikan SISRUTE sebagai fokus utama dalam menanggapi kasus rujukan pasien dari Kecamatan Moti justru berpotensi keliru membaca akar persoalan. Sekalipun sistem tersebut berjalan optimal, SISRUTE tidak akan pernah mampu membawa pasien ke rumah sakit tanpa adanya fasilitas ambulans laut yang memadai,” ujar Muis.

Ia menjelaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi masyarakat kepulauan saat ini adalah ketersediaan ambulans laut yang benar-benar beroperasi dan siap digunakan setiap saat. Tanpa dukungan transportasi medis tersebut, sistem rujukan hanya akan berjalan pada tataran administrasi, sementara pasien tetap menghadapi hambatan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih lengkap.

Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan sendiri menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem rujukan harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, termasuk transportasi yang diperlukan dalam proses rujukan pasien. Bahkan pada Pasal 19 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas tersebut guna mendukung sistem rujukan kesehatan.

Karena itu, pendekatan yang menyalahkan puskesmas dengan menekankan pada penggunaan SISRUTE dinilai tidak tepat. Menurut Muis, masyarakat di wilayah pulau seperti Moti, Hiri, dan Batang Dua (Bahim) tidak hanya membutuhkan sistem administrasi rujukan yang baik, tetapi juga jaminan akses terhadap ambulans laut yang memungkinkan pasien dirujuk secara cepat, aman, dan tepat waktu.

Ia menilai bahwa tanpa pembenahan pada aspek transportasi medis, sistem rujukan hanya akan terlihat baik di atas kertas maupun dalam aplikasi digital, sementara di lapangan keselamatan pasien masih bergantung pada moda transportasi alternatif seperti bodi pajeko.

Dalam konteks wilayah kepulauan, standar pelayanan kesehatan seharusnya diterjemahkan dalam bentuk ketersediaan ambulans laut yang benar-benar operasional, mudah diakses, dan siap digunakan kapan pun dibutuhkan. Jika pasien masih harus dirujuk menggunakan bodi pajeko, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya tindakan tenaga kesehatan di puskesmas, melainkan efektivitas sistem rujukan yang dibangun oleh Pemerintah Kota Ternate.

Muis juga menyoroti kondisi tenaga kesehatan di wilayah pulau yang sering berada dalam situasi sulit. Dalam kondisi darurat, mereka dituntut mengambil keputusan cepat demi menyelamatkan pasien. Penggunaan bodi pajeko, menurutnya, sering kali bukan pilihan ideal, melainkan pilihan terakhir ketika sistem transportasi medis yang seharusnya tersedia tidak berfungsi.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya memberikan teguran administratif, tetapi melakukan evaluasi serius terhadap implementasi sistem rujukan kesehatan di wilayah kepulauan Kota Ternate.

“Selama transportasi medis yang layak belum benar-benar tersedia, teguran administratif semacam ini hanya akan menjadi formalitas birokrasi yang tidak menyentuh akar persoalan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat pulau berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara. Sistem rujukan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, tetapi harus hadir sebagai jaminan keselamatan bagi setiap pasien yang membutuhkan pertolongan medis darurat.

Karena itu, perdebatan mengenai penggunaan SISRUTE tidak boleh mengaburkan persoalan utama. Yang paling mendesak, kata Muis, adalah memastikan ketersediaan ambulans laut sebagai bagian dari sistem rujukan medis di wilayah kepulauan Bahim, sebagaimana diamanatkan dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa rujukan pasien harus didukung oleh transportasi medis yang memenuhi standar keselamatan pasien.

“Masyarakat pulau tidak membutuhkan sekadar sistem rujukan di layar aplikasi. Mereka membutuhkan jaminan nyata bahwa ketika kondisi darurat terjadi, ada ambulans laut yang siap membawa mereka menuju rumah sakit dengan cepat dan aman,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *