POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Insiden kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di PT Arumba Jaya Perkasa mendapat sorotan dari pemerintah melalui Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI yang bertugas di Disnaker Halmahera Timur.
Mediator, Saiful Kadir, menilai bahwa peristiwa tersebut menunjukkan belum maksimalnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Saiful menegaskan bahwa setiap pekerja yang mengoperasikan alat berat wajib memiliki Surat Izin Operator (SIO) K3 sebagai bentuk legalitas kompetensi.
“SIO merupakan lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang membuktikan kemampuan operator dalam mengoperasikan alat berat seperti forklift, crane, maupun gondola secara aman,” jelasnya. Kamis, (19/3/2025).
Menurutnya, kepemilikan SIO bukan hanya formalitas, melainkan bagian penting dalam upaya meminimalisir risiko kecelakaan kerja serta memastikan kelayakan operator di lapangan.
Saiful menambahkan, kewajiban penerapan K3 telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja dan tanggung jawab perusahaan. Selain itu, aturan teknis juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
“Pekerja wajib memiliki lisensi K3 untuk menangani pekerjaan berisiko tinggi. Di sisi lain, perusahaan juga wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia menilai, insiden fatality yang terjadi di PT Arumba Jaya Perkasa patut diduga sebagai bentuk kelalaian perusahaan dalam menerapkan sistem K3 secara optimal.
“Menurut saya ini merupakan kelalaian perusahaan karena kurang menerapkan sistem K3,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saiful menyampaikan bahwa Disnaker Halmahera Timur akan mengambil langkah klarifikasi terhadap pihak perusahaan.
“Disnaker Haltim akan memanggil PT Arumba Jaya Perkasa untuk klarifikasi terkait insiden ini,” pungkasnya.
Pernyataan ini memperkuat sorotan terhadap lemahnya pengawasan dan penerapan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan, khususnya pada perusahaan dengan riwayat kecelakaan kerja berulang.(*)















