Korkab TEKAD Halteng Maju Pilkades, Diduga Langgar Kode Etik Pendamping Desa

POSTTIMUR.COM, HALTENG- Dinamika jelang pemilihan kepala desa serentak 2026 diwarnai sorotan terhadap langkah Koordinator Kabupaten (Korkab) Program TEKAD, Attaki Ismail, yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Pencalonan tersebut memicu polemik karena dinilai berpotensi melanggar kode etik tenaga pendamping profesional desa.

Attaki Ismail yang menjabat sebagai Korkab Program TEKAD di Halmahera Tengah resmi mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa Kipai, Kecamatan Patani. Ia dinyatakan lulus uji kompetensi bakal calon kepala desa berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor 01/KEP/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten, Bahri Sudirman, SH., M.Hum, pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam penetapan tersebut, Attaki memperoleh nomor urut 3 sebagai kandidat.

Namun, langkah tersebut menuai kritik. Pasalnya, sebagai tenaga pendamping profesional dalam Program TEKAD, Attaki dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendesa Nomor 13 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, pendamping profesional desa dilarang merangkap jabatan, terlibat dalam politik praktis, maupun mencalonkan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, atau BPD.

Selain itu, sanksi terhadap pelanggaran kode etik juga diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat berujung pada pemutusan kontrak tenaga pendamping profesional.

Sejumlah pihak berharap Koordinator Wilayah Program TEKAD di Kabupaten Halmahera Tengah segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta adanya evaluasi dan penindakan terhadap Attaki Ismail atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan Koordinator Kabupaten Program TEKAD.

Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir seiring tahapan Pilkades serentak 2026 yang semakin dekat, sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi penerapan aturan terhadap tenaga pendamping desa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *