POSTTIMUR.COM, TERNATE- Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Dinas Perhubungan Kota Ternate terkait maraknya penilangan kendaraan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ternate di depan Pasar Higienis Gamalama, Jumat (10/4/2026). Lokasi tersebut selama ini justru dijadikan titik penarikan retribusi parkir oleh pihak Dishub.
Agus menegaskan, langkah penindakan aparat kepolisian sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, ia menilai persoalan utama terletak pada kebijakan Dishub yang dinilai amburadul dan penuh kejanggalan.
“Ini bukan sekadar penertiban, ini menunjukkan kekacauan kebijakan. Di satu sisi, Dishub memasang rambu larangan parkir, tapi di sisi lain justru memungut retribusi di lokasi yang sama. Ini bentuk inkonsistensi yang tidak bisa ditolerir,” tegas Agus.
Menurutnya, konsekuensi PNBP dari tilang seharusnya dibebankan kepada Dishub, karena area yang menjadi larangan lalu lintas justru difasilitasi sebagai lokasi penarikan retribusi.
“Maka dari itu, Dishub dan Sekda Kota Ternate sebagai biang kerok atas penilangan sepeda motor di depan Pasar Higienis harus dan layak dievaluasi,” tukasnya.
Agus menilai praktik tersebut bukan hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Kawasan yang secara tegas dilarang untuk parkir, kata dia, justru dijadikan ladang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau benar area larangan parkir dijadikan objek retribusi, maka ini patut diduga sebagai praktik ilegal. Ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki dasar yang sah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak langsung dari kebijakan yang tidak sinkron tersebut, di mana masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Warga yang merasa telah membayar retribusi parkir, tetap harus berhadapan dengan tilang karena berada di zona terlarang.
“Ini jelas tidak adil. Masyarakat dipaksa membayar dua kali: retribusi dan denda tilang. Sementara Dishub seolah lepas tangan. Ini bentuk kelalaian serius yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Diketahui, Satlantas Polres Ternate menilang sejumlah kendaraan yang parkir di akses jalan raya Terminal Gamalama, yang sebelumnya dijadikan titik penarikan retribusi oleh Dishub.
Agus mendesak agar seluruh konsekuensi hukum dari penilangan di titik tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat, melainkan menjadi tanggung jawab penuh Dishub Kota Ternate.
“Seluruh kendaraan yang ditilang di area yang dipungut retribusi harus menjadi tanggung jawab Dishub. Mereka yang membuka ruang pelanggaran, maka mereka juga yang harus menanggung akibatnya,” tandasnya.
Ia bahkan mengimbau masyarakat yang mengalami penilangan di lokasi tersebut untuk tidak langsung membayar denda, melainkan menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari Dishub.
“PNBP dari tilang itu semestinya dibebankan kepada Dishub, bukan masyarakat. Jangan sampai rakyat terus dijadikan objek kebijakan yang kacau dan tidak bertanggung jawab,” pungkas Agus.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perhubungan Kota Ternate belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik penarikan retribusi di kawasan larangan parkir tersebut.(*)

















