POSTTIMUR.COM, SOFIFI- Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola daerah dengan mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (13/4), yang berlangsung khidmat.
Enam Ranperda yang diajukan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya perikanan hingga perlindungan hak penyandang disabilitas. Langkah ini dinilai sebagai upaya serius pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks.
Salah satu Ranperda yang menjadi sorotan adalah terkait penyelenggaraan dan pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan. Sarbin menegaskan bahwa sektor perikanan memiliki potensi besar dan posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara. Dengan kekayaan laut yang melimpah, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Tak hanya itu, Pemprov juga mengusulkan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk periode 2025–2029. Penerapan e-Government dianggap sebagai kebutuhan mendesak di era digital, guna meningkatkan efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 yang menekankan integrasi layanan pemerintahan berbasis digital.
Di sisi lain, aspek ketentraman dan ketertiban umum juga menjadi perhatian melalui Ranperda yang mengatur perlindungan masyarakat. Regulasi ini difokuskan untuk memperkuat stabilitas daerah, khususnya di kawasan pusat pemerintahan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, dengan landasan hukum yang lebih sistematis dan terstruktur.
Dalam bidang keagamaan, Ranperda tentang pengelolaan Masjid Raya Shaful Khairaat turut diajukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap fungsi rumah ibadah. Selain sebagai tempat peribadatan, masjid diharapkan mampu menjadi pusat pembinaan spiritual dan sosial masyarakat.
Sementara itu, Ranperda tentang inovasi daerah dirancang untuk mendorong kreativitas pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Melalui regulasi ini, Pemprov ingin memperkuat penerapan good governance sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses inovasi.
Tak kalah penting, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjamin kesetaraan dan keadilan sosial. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan terkait disabilitas di Maluku Utara.
“Kehadiran peraturan daerah sangatlah penting guna menunjang pelaksanaan roda pemerintahan di berbagai sektor, sekaligus menjadi instrumen kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah,” ujar Sarbin.
Menutup penyampaiannya, ia berharap keenam Ranperda tersebut dapat menjadi kontribusi terbaik bagi masyarakat dan kemajuan Provinsi Maluku Utara.
Dengan beragam fokus yang diusung, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Maluku Utara tengah bergerak menuju pembangunan yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.(*)

















