POSTTIMUR.COM, HALSEL- Praktik ketenagakerjaan di PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tengah menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga memaksa karyawan bekerja di luar tugas utama, bahkan pada hari libur, dengan dalih “gotong royong”.
Informasi ini dihimpun dari sejumlah karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku kegiatan tersebut kerap dilakukan pada Sabtu, Minggu, hingga hari libur nasional, dengan melibatkan hampir seluruh bagian di perusahaan.
Menurut pengakuan pekerja, aktivitas yang dilakukan tidak sekadar kerja bakti biasa. Mereka disebut turut diarahkan untuk membersihkan area hingga mengumpulkan buah kelapa sawit di wilayah operasional perusahaan.
“Setiap bagian diminta mengirimkan orang. Bahkan unit yang sedang tidak beroperasi pun tetap diwajibkan turun ke lapangan,” ungkap salah satu karyawan, Minggu (12/4/2026).
Lebih lanjut, para pekerja menyebut keterlibatan lintas fungsi terjadi secara menyeluruh. Sopir hingga petugas keamanan pun diminta melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan deskripsi tugas mereka.
Kondisi ini dinilai memberatkan karena bersifat wajib dan dilakukan di luar jam kerja resmi. Para karyawan juga mengaku belum mendapat kejelasan terkait kompensasi, khususnya upah lembur.
“Kerjanya di hari libur, tapi tidak ada penjelasan soal lembur. Selain itu, pekerjaan yang diberikan juga bukan tugas utama kami,” keluh pekerja lainnya.
Situasi tersebut memicu perhatian publik, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerjaan di luar jam kerja normal wajib dihitung sebagai lembur dan harus disertai kompensasi.
Selain itu, penugasan di luar deskripsi kerja seharusnya memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan pekerja. Jika pekerjaan dilakukan pada hari libur tanpa status yang jelas dan tanpa kompensasi yang layak, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT GMM belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh klarifikasi.
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Irfan Djalil, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan istilah gotong royong untuk mengaburkan kewajiban ketenagakerjaan.
“Jika pekerjaan dilakukan di luar jam kerja, apalagi pada hari libur, maka harus dihitung sebagai lembur dan wajib diberikan kompensasi sesuai aturan,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Komisi III DPRD Halmahera Selatan, lanjutnya, akan mendorong digelarnya rapat bersama antara pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta instansi teknis terkait guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja tetap terjaga.(*)










