Diduga Hina dan Halangi Jurnalis, LBH Ansor Malut Minta Penegakan Hukum Tegas

POSTTIMUR.COM, HALSEL- Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyampaikan keprihatinan serius sekaligus sikap tegas atas dugaan tindakan penghinaan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh seorang oknum pengusaha berinisial HR (Hendra) terhadap seorang jurnalis di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada 23 April 2026.

Informasi terkait peristiwa ini diterima media melalui pesan WhatsApp dari Salmun, seorang wartawan yang juga mengetahui langsung kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai konflik personal semata, melainkan harus diuji secara objektif dalam kerangka hukum yang berlaku.

Zulfikran menjelaskan, terdapat dua dimensi hukum penting dalam kasus ini. Pertama, dugaan penghinaan melalui media elektronik. Jika isi percakapan terbukti mengandung serangan terhadap kehormatan atau martabat seseorang, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori delik penghinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, ia menegaskan bahwa delik ini bersifat aduan, sehingga proses hukum bergantung pada laporan resmi dari korban.

Kedua, yang dinilai lebih fundamental, adalah dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi warga negara. Setiap bentuk intimidasi, hambatan, atau upaya menghalangi kerja jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik merupakan pelanggaran hukum.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana. Ini tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga termasuk intimidasi verbal yang berdampak pada terganggunya proses peliputan,” tegasnya.

LBH Ansor Maluku Utara juga menilai narasi yang disampaikan oleh terduga pelaku mengandung indikasi pengalihan isu (red herring) serta upaya delegitimasi terhadap kerja jurnalistik. Pola seperti ini, menurut Zulfikran, kerap terjadi dalam banyak kasus—alih-alih menjawab substansi konfirmasi, justru muncul serangan personal terhadap jurnalis.

Lebih jauh, adanya pernyataan yang menyeret pihak lain tanpa relevansi langsung juga membuka potensi pelanggaran tambahan berupa penghinaan terhadap pihak ketiga, yang dapat memperluas tanggung jawab hukum pelaku.

Meski demikian, Zulfikran menegaskan bahwa tidak semua bentuk penolakan memberikan informasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Warga negara tetap memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan. Namun, persoalan hukum muncul ketika penolakan tersebut disertai penghinaan, intimidasi, atau upaya sistematis untuk menghambat kerja jurnalistik.

Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, di mana banyak kasus penghalangan pers berhenti pada mediasi atau bahkan tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.

Sebagai langkah konkret, LBH Ansor Maluku Utara merekomendasikan:

Jurnalis atau pihak yang dirugikan segera membuat laporan resmi ke kepolisian dengan melampirkan bukti percakapan secara utuh.

Menentukan secara tepat delik yang akan digunakan, apakah penghinaan, pencemaran nama baik, atau penghalangan kerja pers.

Mendorong keterlibatan Dewan Pers untuk memberikan penilaian etik dan profesional guna memperkuat konstruksi hukum.

Aparat penegak hukum diminta bertindak profesional, objektif, dan tidak mengabaikan kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tutup Zulfikran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *