Oleh: Rabiah Tuladawiyah Hanafi
Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Khairun
Aksi demonstrasi yang dilakukan Pedagang Pasar Higienis bersama Aliansi Mei Bergerak di depan Kantor Wali Kota Ternate pada 4 Mei 2026 menjadi alarm keras bagi tata kelola ruang publik di Maluku Utara. Peristiwa tersebut bukan sekadar luapan emosi massa, melainkan cerminan dari belum optimalnya mitigasi dampak ekonomi dalam kebijakan relokasi pedagang. Persoalan Pasar Gamalama yang terus berulang menunjukkan adanya sumbatan komunikasi serius antara pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan para pelaku ekonomi akar rumput yang seharusnya menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek penertiban.
Dinamika yang terjadi di lapangan memperlihatkan ironi pembangunan kota. Di satu sisi, langkah Pemerintah Kota Ternate untuk menata kawasan Gamalama agar lebih tertib, bersih, dan bebas kemacetan merupakan upaya yang patut diapresiasi. Sebagai pusat aktivitas ekonomi, kawasan Gamalama memang membutuhkan penataan yang lebih modern agar mobilitas masyarakat tidak terganggu oleh kesemrawutan lalu lintas dan kepadatan pasar.
Namun, di sisi lain, realitas yang dihadapi para pedagang justru bertolak belakang dengan visi penataan tersebut. Pemindahan pedagang ke bagian dalam Pasar Higienis Bahari Berkesan dinilai menciptakan hambatan baru terhadap akses pembeli. Bagi pedagang kecil, lokasi bukan sekadar tempat berjualan, melainkan urat nadi pendapatan. Keluhan tentang sepinya pembeli pascarelokasi bukanlah asumsi tanpa dasar. Dalam aktivitas pasar tradisional, arus pejalan kaki, visibilitas lapak, dan kemudahan akses menjadi faktor utama yang menentukan hidup atau matinya aktivitas perdagangan.
Ketika lapak ditempatkan terlalu jauh dari jalur utama pembeli atau tertutup dari pandangan, maka potensi transaksi ikut menurun. Kondisi tersebut diperparah oleh fasilitas yang dianggap belum sepenuhnya layak, seperti ukuran lapak yang sempit serta penataan yang tidak disesuaikan dengan jenis komoditas dagangan. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan fisik pasar belum sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil para pedagang sebagai pengguna utama fasilitas tersebut.
Jika ditinjau dari perspektif tata kelola kebijakan publik, penataan pasar seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan estetika kota, tetapi juga memperhitungkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh. Faktanya, inti persoalan saat ini bukan terletak pada penolakan terhadap ketertiban, melainkan pada lemahnya komunikasi publik dan minimnya ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Para pedagang menilai pemerintah belum maksimal melakukan sosialisasi, sementara fasilitas pengganti dianggap belum benar-benar siap sebelum relokasi diberlakukan. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa pembangunan kota masih dijalankan secara top-down, di mana suara masyarakat kecil baru mendapat perhatian setelah konflik muncul di ruang publik.
Padahal, pemerintah dan pedagang sejatinya memiliki kepentingan yang sama-sama penting. Pemerintah berkewajiban menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan layak huni. Di sisi lain, pedagang memiliki hak ekonomi untuk mempertahankan mata pencaharian mereka secara bermartabat. Persoalannya, mengapa dua kepentingan tersebut harus saling berbenturan?
Jawabannya terletak pada kurangnya ruang dialog yang partisipatif. Pembangunan kota tidak boleh hanya mengejar keindahan visual atau “estetika birokrasi”, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada pasar tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Karena itu, solusi terbaik untuk mengakhiri kebuntuan ini adalah dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan Pasar Gamalama. Pemerintah Kota Ternate perlu membuka ruang negosiasi yang lebih kolaboratif dengan melibatkan perwakilan pedagang secara langsung dalam setiap tahap pengambilan keputusan.
Evaluasi tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek teknis yang benar-benar dirasakan masyarakat. Misalnya, rekayasa jalur pembeli agar lapak di bagian dalam tetap mudah dijangkau, standarisasi ukuran lapak yang lebih manusiawi, hingga pemberian insentif atau keringanan retribusi selama masa transisi sebagai bentuk kompensasi atas penurunan pendapatan pedagang.
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek “psikologi pasar” dalam setiap kebijakan relokasi. Sebuah pasar akan hidup apabila terdapat interaksi yang nyaman antara penjual dan pembeli. Jika fasilitas baru justru mematikan interaksi tersebut, maka secara ekonomi fasilitas itu dapat dikatakan gagal, terlepas dari besarnya anggaran pembangunan yang telah dikeluarkan.
Pembangunan yang inklusif adalah pembangunan yang mampu menyinergikan ambisi modernisasi dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat lokal. Jangan sampai upaya mengejar predikat kota bersih dan tertib justru meninggalkan luka ekonomi bagi warganya sendiri.
Sebagai penutup, kasus Pasar Gamalama harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Maluku Utara. Pembangunan kota yang berkelanjutan tidak boleh meninggalkan siapa pun di belakang. Penertiban dan kesejahteraan rakyat kecil bukanlah dua pilihan yang harus dipertentangkan, melainkan dua tujuan yang harus berjalan beriringan.
Jika pemerintah menunjukkan kemauan politik untuk mendengar, berdialog, dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan realitas lapangan, maka konflik ini dapat diubah menjadi konsensus yang memperkuat fondasi ekonomi kota. Ternate bukan hanya milik mereka yang berada di ruang birokrasi, tetapi juga milik para pedagang yang setiap hari menggerakkan roda ekonomi daerah melalui kerja keras dan keringat mereka.
Kesepakatan yang adil adalah kunci agar Pasar Gamalama tidak lagi menjadi medan konflik, melainkan menjadi pusat kemakmuran bersama yang berkelanjutan.










