POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta mengaku telah menerima tanggapan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tiga instansi yang dilaporkan tersebut yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata (Dispar), serta Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Koordinator FORMATIK, Alfian Sangaji, mengatakan pihaknya menerima surat balasan dari KPK RI pada Kamis (08/05/2026) terkait laporan pengaduan yang sebelumnya mereka layangkan.
“Hari ini kami mendapat tanggapan surat dari KPK RI dengan Nomor: R/2816/PM.00.01/30-35/05/2026 terkait laporan pengaduan kami dengan Nomor: 01/B/FORMATIK/05/2026,” ujar Alfian dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Alfian, dalam surat tersebut KPK menyampaikan akan melakukan proses verifikasi atas laporan yang diajukan FORMATIK sebelum masuk pada tahapan berikutnya.
Ia menjelaskan, tahapan lanjutan yang dimaksud meliputi penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
FORMATIK juga mengapresiasi respons cepat KPK RI di bawah kepemimpinan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK RI yang cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, khususnya yang terjadi di Maluku Utara,” katanya.
FORMATIK mendesak KPK segera menindaklanjuti dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa serta dana hibah tahun 2024 yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah pada tiga SKPD tersebut.
Mereka juga meminta KPK memeriksa kepala dinas dan pejabat terkait yang dianggap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dimaksud.
“Kami meminta KPK segera memeriksa pihak-pihak terkait karena mereka yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Kami pastikan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Alfian.
Adapun tiga pejabat yang disebut dalam pernyataan FORMATIK yakni Kepala Dispora Maluku Utara Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pariwisata Tahmid Wahab, dan Kepala Biro Kesra Setda Malut Asrul Gailea.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait tudingan tersebut. (*)










