POSTTIMUR.COM, HALSEL- Polemik dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menuding adanya keterkaitan hubungan keluarga dan politik yang diduga menjadi faktor lambannya penanganan kasus yang menyeret Kepala Desa Saketa, Idjul M. Kiat.
Sorotan masyarakat mengarah kepada posisi Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Halmahera Selatan periode 2025–2030. Warga menilai adanya irisan hubungan keluarga dan politik antara pemerintah daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak desa menjadi alasan belum adanya tindakan tegas terhadap Kepala Desa Saketa.
Masyarakat menyebut Kepala DPMD Halmahera Selatan masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati, sementara adik kandung Kepala Desa Saketa disebut merupakan kader aktif PKS. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengawasan dan penindakan terhadap persoalan di Desa Saketa.
“Bagaimana mungkin masyarakat bisa berharap ada pemeriksaan yang objektif jika yang mengawasi masih memiliki hubungan keluarga dan kepentingan politik?” ujar salah satu tokoh masyarakat Saketa.
Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan dari pihak Inspektorat terkait dugaan kerugian keuangan desa sebesar Rp230 juta. Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah konkret berupa sanksi administratif maupun usulan pemberhentian terhadap Kepala Desa Saketa.
Kemarahan warga semakin besar karena kantor desa disebut masih dipalang, sementara pelayanan publik dinilai terganggu. Warga menilai pemerintah daerah terkesan lamban dan tidak transparan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Sejumlah perwakilan masyarakat bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk krisis kepercayaan terhadap pemerintahan daerah. Mereka mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, hingga pemerintah pusat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan independen agar polemik tidak terus berkembang di tengah masyarakat.
“Yang kami tuntut bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi keadilan dan keterbukaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap pejabat,” tegas salah seorang warga.
Warga juga menyinggung pentingnya penerapan prinsip pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Mereka berharap seluruh dugaan konflik kepentingan dapat diperiksa secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun pihak terkait mengenai tudingan yang disampaikan masyarakat Desa Saketa. (*)












