KURANGNYA DISIPLIN DALAM PENYELENGGRAAN TUGAS PNS

Breaking News311 Dilihat

KURANGNYA DISIPLIN DALAM PENYELENGGRAAN TUGAS PNS

Ajeng Juliawati Wardhani

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang diperkerjakan memiliki syarat tertentu oleh lembaga pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintah bakal memberikan pelayanan publik. Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabartan yang ditempuh melalui jenjang karir dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat. Pegawai didefinisikan secara berbeda diberbagai negara dan bisa saja tidak mencakup personel militer di negara tersebut.

Kurangnya disiplin dilkalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah masalah yang memengaruhi efesiensi dan kredibilitas pemerintah. Disiplin merupakan pondasi bagi kinerja yang baik dalam pelayanan publik. Sayanganya, banyak contoh yang menunjukkan bahwa beberapa PNS kurang memperhatikan kewajiban dan tanggung jawab mereka. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh institusi pemerintah.

Beberapa contoh nyata dari kurangnya disiplin PNS adalah absensi yang tidak teratur. Absensi yang tidak terkontrol menyebabkan penundaan dalam proses pelayanan dan pengambilan keputusan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Lebih buruk lagi, ada beberapa kasus dimana PNS membuat alasan palsu untuk absen atau bahkan berada di luar tempat kerja tanpa izin yang sah.

Kurangnya disiplin PNS masih sering terlihat secara kasat dalam keseharian. Ketidakdisiplinan PNS terlihat dari masih adanya PNS yang terlambat masuk kerja, pulang lebih awal, berkeliaran disaat jam kerja, berseliweran dipasar atau pusat perbelanjaan saat jam kerja dan membolos. Hal ini sepertinya sudah menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat. Berprofesi sebagai PNS yang bertugas melayani masyarakat memang pekerjaan yang tergolong dalam zona nyaman. Disiplinnya longgar, setiap bulan menerima gaji, bahkan banyak PNS yang hanya makan “gaji buta” karena memang jarang masuk kantor, tidak punya meja sehingga lebih banyak diluar kantor.

Kurangnya pengawasan terhadap Pegawai Negeri Spil (PNS) bisa memberikan ruang bagi pelaku yang tidak tepat terkait waktu, seperti seringnya terlambat masuk kerja atau menunda-nunda tugas. Tanpa pengawasan yang memadai, PNS mungkin merasa tidak bertanggung jawab secara langsung atau pengunaan waktu, yang akhirnya sering memengaruhi kualitas dan kecepatan pelayanan yang di berikan kepada masyarakat, ini sudah menjadi fenomena yang unik dan klasik bagi profesi PNS.

Adanya ketidakadilan dalam pelayanan publik dapat terjadi ketika PNS Tidak menjalankan tugas dengan baik atau tidak memberikan perlakuan yang sama kepada semua masyarakat.Sering terjadi jika seorang PNS memberikan prioritas atau perlakuan istimewa kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu sementara mengabaikan kelompok lainya,hal ini akan menciptakan ketidak adilan. Dalam ketidaksiplinan yang terkait tentang PNS ini memiliki aturan Undang-undang yaitu Peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang berisikan tentang “kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin”.

Berdasarkan opini yang kita ambil dapat disimpulkan bahwa ketidakdisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tujuan untuk menekankan kecurangan-kecurangan yang acap kali terjadi pada saat pelayaan publik. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran-pelanggaran disiplin ringan seperti keterlambatan waktu, keluar kantor dalam jam kerja, dan pelayanan terhadap satu pihak. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dijatuhi hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan potongan tunjangan pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *