Komnas HAM Soroti Pembubaran Nobar Film Pesta Babi, Nilai Cederai Kebebasan Berekspresi

POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, menuai sorotan dari Komnas HAM. Lembaga tersebut menilai tindakan aparat TNI dalam membubarkan kegiatan itu berpotensi mencederai ruang kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa kegiatan nobar dan diskusi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengakses karya seni dan ruang dialog publik.

“Harusnya tidak perlu dibubarkan, dan pemerintah tidak perlu reaktif. TNI juga tidak punya kewenangan untuk membubarkan kegiatan masyarakat yang melakukan nobar,” ujar Anis kepada wartawan, Ahad (10/5/2026).

Menurutnya, pendekatan represif terhadap kegiatan diskusi maupun pemutaran film justru dapat mempersempit ruang demokrasi di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa negara seharusnya hadir untuk menjamin kebebasan sipil selama kegiatan berlangsung secara damai dan tidak melanggar hukum.

Peristiwa pembubaran nobar film Pesta Babi sebelumnya memicu perhatian publik di Kota Ternate. Sejumlah kalangan menilai tindakan tersebut menunjukkan masih adanya sensitivitas berlebihan terhadap ruang-ruang diskusi budaya dan seni.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa kewenangan aparat keamanan memiliki batas yang diatur dalam hukum. Dalam konteks kegiatan sipil seperti diskusi dan pemutaran film, penanganan seharusnya mengedepankan dialog, bukan pembubaran.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai kebebasan berekspresi, peran aparat keamanan, serta jaminan hak sipil di Indonesia, khususnya di ruang publik dan komunitas seni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *