Menjinakkan “Kutukan Sumber Daya”: Peta Jalan Fiskal Hijau Maluku Utara 2035

Oleh: Cinta Kirana Syukur

Perekonomian Maluku Utara hari ini menjadi fenomena nasional, bahkan global. Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi provinsi ini sepanjang tahun 2025 melesat hingga 34,17 persen (c-to-c). Angka fantastis tersebut menempatkan Maluku Utara sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia.

Namun, di balik gemerlap angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), tersimpan ancaman serius yang dalam ekonomi pembangunan dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam. Paradoks ini menggambarkan situasi ketika ledakan kekayaan sektor ekstraktif justru berpotensi merusak lingkungan dan meninggalkan bom waktu ekologis bagi masa depan daerah.

Jika ditelaah melalui pendekatan statistika deskriptif, struktur ekonomi Maluku Utara menunjukkan ketimpangan sektoral yang sangat mencolok. Berdasarkan data BPS, lonjakan ekonomi terutama ditopang oleh sektor Industri Pengolahan yang tumbuh sebesar 62,64 persen dan sektor Pertambangan serta Penggalian sebesar 53,27 persen. Sebaliknya, sektor tradisional yang menjadi sumber penghidupan mayoritas masyarakat, seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan, hanya tumbuh 3,20 persen.

Ketika lebih dari separuh PDRB Maluku Utara bergantung pada hilirisasi nikel, kondisi ini menciptakan kerentanan struktural yang tinggi terhadap fluktuasi pasar global sekaligus ancaman degradasi lingkungan yang masif.

Melalui pendekatan analisis tren linier (time series forecasting) untuk proyeksi 2025–2035, Maluku Utara memang diprediksi mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi tinggi. Namun, ketika variabel output industri ekstraktif dibandingkan dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) menggunakan model regresi, hasilnya menunjukkan korelasi negatif yang kuat.

Setiap peningkatan produksi nikel secara eksponensial diikuti oleh meningkatnya emisi karbon, deforestasi, hingga ancaman pencemaran pesisir. Dengan kata lain, data statistik memberikan sinyal peringatan dini bahwa model pertumbuhan ekonomi saat ini bersifat unsustainable growth atau tidak berkelanjutan.

Menghadapi 2035, Maluku Utara harus berani mengubah arah pembangunan melalui optimisme fiskal hijau. Daerah ini tidak boleh terus terjebak dalam ilusi “pertumbuhan semu”. Transformasi ekonomi dari basis ekstraktif menuju ekonomi hijau harus didorong melalui regulasi fiskal daerah dan implementasi pajak karbon (carbon tax).

Kebijakan pertama yang mendesak ialah penyusunan regulasi daerah terkait kesiapan menghadapi skema perdagangan emisi (cap-and-trade) serta penerapan penalti karbon bagi korporasi tambang. Industri smelter berskala besar perlu diwajibkan membayar kompensasi atas setiap ton emisi gas rumah kaca yang dihasilkan.

Secara fiskal, kebijakan ini akan menciptakan double dividend effect. Di satu sisi, emisi karbon dapat ditekan karena industri dipaksa beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, daerah memperoleh tambahan kapasitas fiskal melalui penerimaan baru dari pajak lingkungan.

Kebijakan kedua berkaitan dengan tata kelola anggaran daerah. Pendapatan dari pajak karbon harus dialokasikan kembali secara khusus (earmarking system) untuk mendukung transisi energi dan pemulihan lingkungan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur energi terbarukan, seperti tenaga surya dan hidro, sekaligus memperkuat hilirisasi sektor pertanian dan perikanan non-tambang.

Langkah ini penting agar masyarakat di luar lingkar industri tambang tidak terpinggirkan dan struktur ekonomi daerah mulai terdiversifikasi sebelum cadangan nikel mengalami penurunan.

Menjinakkan kutukan sumber daya di Maluku Utara membutuhkan keberanian politik dan visi pembangunan jangka panjang. Data statistik seharusnya tidak hanya menjadi pajangan angka pertumbuhan, tetapi menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, masa depan Maluku Utara tahun 2035 tidak boleh lagi diukur dari seberapa banyak ton nikel yang berhasil dikeruk, melainkan dari seberapa hijau kepulauan ini mampu menyejahterakan rakyatnya secara adil dan berkelanjutan.

Penulis:

Cinta Kirana Syukur, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Khairun. Saat ini sedang menempuh mata kuliah Statistik di bawah bimbingan Dr. Nurul Hidayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *