FORMATIK Jakarta Desak Menteri PU Copot Kepala BWS Malut, Soroti Sejumlah Proyek Bermasalah

POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta mendesak Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dody Hanggodo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, untuk segera mencopot M. Saleh Talib dari jabatannya sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Koordinator FORMATIK Jakarta, Alfian Sangaji, menyatakan bahwa selama kepemimpinan M. Saleh Talib, BWS Maluku Utara dinilai menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait sejumlah proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bernilai miliaran rupiah.

“BWS Maluku Utara di bawah kepemimpinan M. Saleh Talib menyisakan banyak persoalan, terutama terkait proyek-proyek yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berdampak pada kepentingan masyarakat,” ujar Alfian, Rabu (3/6/2026).

Menurut FORMATIK, sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pembangunan sabodam di Kelurahan Rua, Kota Ternate, dengan anggaran APBN Tahun 2025 sebesar Rp42,3 miliar; pembangunan jaringan reservoir pendukung Embung Reservasi Nakamura di Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp23 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2023; pembangunan infrastruktur di Pulau Hiri dengan anggaran Rp13,5 miliar pada Tahun 2024; serta pembangunan bendung irigasi di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan nilai proyek Rp16,9 miliar pada Tahun 2025.

Selain itu, FORMATIK juga menyoroti proyek pembangunan bronjong atau gabion untuk penanganan bencana alam di Desa Togute Ternate Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. Proyek tersebut diduga menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal sebagai material penyangga pekerjaan.

Alfian menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut merupakan masalah mendasar yang harus segera dituntaskan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Maluku Utara.

“Proyek-proyek tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Pemerintah harus memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

FORMATIK menilai BWS Maluku Utara di bawah kepemimpinan M. Saleh Talib gagal menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam regulasi yang mengatur organisasi dan tata kerja Balai Wilayah Sungai. Organisasi tersebut juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin pegawai negeri sipil, keterbukaan informasi publik, serta prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas dasar itu, FORMATIK mendesak Menteri PU RI untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI guna memberikan sanksi tegas kepada M. Saleh Talib, termasuk pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala BWS Maluku Utara.

Selain itu, FORMATIK juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan pemeriksaan terhadap M. Saleh Talib terkait dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi pada sejumlah proyek yang dikelola BWS Maluku Utara.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar semua dugaan yang berkembang dapat dibuktikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Alfian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *