POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Front Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (10/7/2026). Dalam aksi tersebut, FORMAHSEL mendesak KPK mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di ruas Saketa–Dehepodo, Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara itu diketahui bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar.
Koordinator Pusat FORMAHSEL, Alfian Sangaji, menyatakan proyek yang dikerjakan oleh CV. Wosso Mabon tersebut diduga tidak berjalan sesuai progres yang dilaporkan. Menurutnya, berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan baru mencapai sekitar 15–20 persen yang meliputi pengecoran tiang sumuran dan persiapan abutmen sebagai konstruksi dasar.

Namun, lanjut Alfian, pihaknya menduga terdapat laporan progres pekerjaan sebesar 41 persen yang kemudian dijadikan dasar pencairan pembayaran termin pertama senilai lebih dari Rp900 juta.
“Data yang kami peroleh menunjukkan pencairan dilakukan pada 18 Juni 2026 melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM). Sementara menurut hasil pemantauan kami, pekerjaan di lapangan telah berhenti sejak Maret 2026 dan hingga kini belum kembali dilanjutkan,” ujar Alfian.
Sebagai putra daerah Gane, Alfian mengaku prihatin atas kondisi proyek tersebut karena dinilai berdampak langsung terhadap kebutuhan infrastruktur masyarakat.
FORMAHSEL juga menyebut telah menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada KPK RI dengan mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laporannya, FORMAHSEL mencantumkan tiga nama yang diminta untuk diperiksa, yakni Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar, kontraktor CV. Wosso Mabon Faisal Anwar alias Opo, serta Direktur CV. Wosso Mabon Reza Buang.
Selain melaporkan dugaan tersebut ke KPK, FORMAHSEL mengaku menyampaikan mosi tidak percaya terhadap penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Menurut mereka, kasus tersebut disebut telah ditangani, namun hingga kini belum diketahui perkembangan maupun status hukumnya.
Melalui aksi itu, FORMAHSEL meminta KPK segera memanggil dan memeriksa para pihak yang dilaporkan untuk mengklarifikasi dugaan pencairan termin pertama berdasarkan progres pekerjaan sebesar 41 persen. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara maupun pihak CV. Wosso Mabon terkait tuduhan yang disampaikan FORMAHSEL. Demikian pula KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan yang diajukan oleh massa aksi. (*)
















