Salam Pembebasan!
Salam Masyarakat Adat!
Amolongo, Nimao, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak!
Tanggal 9 Agustus merupakan Hari Internasional Masyarakat Adat yang diperingati setiap tahun oleh masyarakat adat di berbagai belahan dunia. Momentum ini menjadi ruang penting untuk kembali menegaskan eksistensi, hak, martabat, serta perjuangan masyarakat adat (Indigenous Peoples).
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan perhatian khusus terhadap eksistensi dan persoalan masyarakat adat sejak tahun 1994 melalui Resolusi PBB 49/214.
Gagasan dan tema peringatan ini secara konsisten menegaskan pentingnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam memperjuangkan hak, menentukan masa depan, serta menghadapi berbagai persoalan global yang berkaitan dengan penindasan dan pelanggaran hak-hak dasar.
Lahirnya Hari Internasional Masyarakat Adat tidak terlepas dari sejarah panjang perjuangan masyarakat adat di berbagai belahan dunia dalam menghadapi kolonialisme, kapitalisme, imperialisme, perampasan tanah, serta berbagai bentuk marginalisasi dari masa ke masa.
Apa yang dialami masyarakat adat di berbagai belahan dunia memiliki kemiripan dengan berbagai persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat Papua hingga saat ini.
Dalam perspektif perjuangan masyarakat Papua, sejarah panjang penderitaan dan konflik berkelindan dengan persoalan tanah adat, kekuasaan politik, operasi militer, serta eksploitasi sumber daya alam. Peristiwa seperti TRIKORA 1961, integrasi Papua pada 1960-an, hingga pelaksanaan PEPERA 1969 terus menjadi bagian dari perdebatan sejarah dan politik yang belum sepenuhnya selesai.

Berbagai persoalan tersebut kemudian berkelindan dengan rentetan konflik dan kekerasan yang menurut berbagai kelompok masyarakat sipil Papua telah berdampak panjang terhadap kehidupan masyarakat adat.
Perampasan dan penguasaan ruang hidup Papua juga tidak dapat dilepaskan dari kepentingan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam. Kehadiran perusahaan-perusahaan besar, termasuk Freeport, menjadi bagian penting dalam sejarah panjang pengelolaan sumber daya alam di Papua dan perdebatan mengenai siapa yang paling berhak menentukan masa depan tanah serta kekayaan alam Papua.
Dalam pandangan kami, keberlanjutan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) juga perlu terus dievaluasi, khususnya dalam hal sejauh mana kebijakan tersebut mampu memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat Papua, termasuk hak atas tanah, identitas, kebudayaan, kesejahteraan, dan ruang politik.
Persoalan lainnya adalah perubahan demografi akibat mobilitas penduduk dan berbagai program pembangunan. Kondisi tersebut perlu dikelola secara adil agar tidak menyebabkan masyarakat asli Papua semakin terpinggirkan dari ruang ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaannya sendiri.
Eksploitasi sumber daya alam dan konflik bersenjata juga telah menimbulkan persoalan kemanusiaan yang serius. Di sejumlah wilayah Papua, konflik telah berdampak pada pengungsian masyarakat, terbatasnya akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, menyempitnya ruang demokrasi, kriminalisasi, diskriminasi, serta berbagai persoalan hak asasi manusia.
Dengan mencermati berbagai dinamika, ancaman, dan tantangan yang dihadapi Masyarakat Adat Papua, saya secara pribadi menyatakan menolak hukuman mati terhadap Karel Fatem, yang dalam tulisan ini disebut sebagai kawan juang dan tahanan politik.
Karel Fatem disebut sebagai bagian dari masyarakat adat Maybrat, Sorong Selatan, yang memperjuangkan tanah adatnya. Dalam perjuangan tersebut, ia disebut telah menempuh berbagai cara, termasuk membuka ruang diskusi dan komunikasi dengan lembaga-lembaga terkait, lembaga adat, lembaga keagamaan, serta pemerintah setempat. Namun, menurut pandangan dan keterangan yang menjadi dasar pernyataan ini, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Dalam situasi konflik yang kompleks, setiap persoalan harus tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Setiap manusia berhak memperoleh proses hukum yang adil serta penghormatan terhadap hak untuk hidup.
Karena itu, saya menyerukan agar hukuman mati terhadap Karel Fatem ditinjau kembali dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kemanusiaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Perjuangan mempertahankan tanah adat harus ditempatkan dalam ruang dialog, keadilan, dan penyelesaian yang bermartabat. Konflik tidak boleh terus melahirkan korban baru.
Hidup adalah hak. Keadilan harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
TOLAK HUKUMAN MATI!!! BEBASKAN TAPOL PAPUA BARAT!!! BEBASKAN KAREL FATEM!!!
