POSTTIMUR.COM, TERNATE – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan merekomendasikan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026 dengan nilai total secara nasional mencapai Rp10,058 triliun.
Dalam dokumen tersebut, Provinsi Maluku Utara menjadi salah satu daerah yang mendapat penyaluran DBH dalam jumlah cukup signifikan. Dana tersebut tersebar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Rekomendasi penyaluran itu tertuang dalam Nota Dinas Direktur Dana Transfer Umum Nomor ND-553/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran.

Dalam nota dinas tersebut disebutkan, penyaluran kurang bayar DBH dilakukan secara tunai ke rekening kas umum daerah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Secara Nasional Capai Rp10,058 Triliun
Dari total Rp10,058 triliun kurang bayar DBH yang direkomendasikan, sekitar Rp5,058 triliun dialokasikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah serta peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Sementara Rp5 triliun lainnya diarahkan untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH.
Maluku Utara Dapat Lebih dari Rp371 Miliar
Berdasarkan penjumlahan seluruh rincian penyaluran yang tercantum dalam sejumlah lampiran dokumen, total rekomendasi kurang bayar DBH untuk Provinsi Maluku Utara beserta pemerintah kabupaten/kota di dalamnya mencapai sekitar Rp371,21 miliar.
Nilai tersebut tidak hanya dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tetapi juga tersebar di sejumlah kabupaten dan kota sebagai penerima DBH.
Untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tercatat tiga rincian penyaluran dengan total sekitar Rp61,58 miliar. Rinciannya masing-masing sekitar Rp28,58 miliar, Rp19,36 miliar, dan Rp13,65 miliar yang tercantum pada lampiran berbeda.
Di tingkat kabupaten, Halmahera Selatan menjadi daerah dengan nilai penyaluran terbesar. Jika seluruh rincian yang tercantum dalam lampiran dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp102,88 miliar.
Salah satu komponen terbesar berasal dari DBH sektor sumber daya alam, dengan nilai sekitar Rp56,39 miliar dan Rp23,997 miliar pada rincian berbeda.
Selanjutnya, Halmahera Timur tercatat memperoleh sekitar Rp44,26 miliar dari sejumlah rincian penyaluran. Salah satu komponen terbesar mencapai sekitar Rp26,81 miliar.
Kabupaten Kepulauan Sula juga memperoleh alokasi cukup besar, dengan total sekitar Rp39,98 miliar. Sementara Halmahera Tengah tercatat sekitar Rp31,97 miliar, Halmahera Barat sekitar Rp30,51 miliar, dan Halmahera Utara sekitar Rp10,97 miliar.
Kota Ternate dan Tidore Ikut Menerima
Penyaluran kurang bayar DBH juga mencakup pemerintah daerah di wilayah perkotaan.
Kota Tidore Kepulauan tercatat menerima sekitar Rp25,40 miliar dari sejumlah komponen kurang bayar DBH. Salah satu rincian mencapai sekitar Rp9,40 miliar, sementara rincian lainnya sekitar Rp9,68 miliar.
Sementara Kota Ternate tercatat memperoleh sekitar Rp8,62 miliar, yang berasal dari dua rincian penyaluran, masing-masing sekitar Rp3,56 miliar dan Rp5,06 miliar.
Untuk Kabupaten Pulau Taliabu, total beberapa rincian penyaluran mencapai sekitar Rp15,04 miliar, dengan salah satu komponen tercatat sekitar Rp8,58 miliar.
DBH Sumber Daya Alam Masih Dominan
Rincian dalam dokumen Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebagian besar penyaluran bagi sejumlah daerah di Maluku Utara berkaitan dengan DBH sumber daya alam, terutama komponen mineral dan batu bara (minerba).
Besarnya nilai tersebut terlihat pada sejumlah daerah seperti Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Kepulauan Sula, hingga Pulau Taliabu.
Kondisi ini sekaligus menunjukkan besarnya kontribusi sektor sumber daya alam terhadap struktur penerimaan DBH di Maluku Utara.
Dalam rekap nasional, komponen DBH Minerba mencapai sekitar Rp2,513 triliun dari total kurang bayar DBH yang direkomendasikan pada Agustus 2026.
Dengan adanya rekomendasi penyaluran tersebut, pemerintah daerah di Maluku Utara berpotensi memperoleh tambahan ruang fiskal untuk mendukung berbagai kebutuhan daerah, termasuk pelayanan publik dan pembiayaan pembangunan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa angka tersebut merupakan rekomendasi penyaluran kurang bayar DBH, sehingga proses pencairannya tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan penyaluran yang ditetapkan pemerintah pusat.
Besarnya nilai kurang bayar DBH untuk Maluku Utara juga memperlihatkan pentingnya DBH, khususnya yang bersumber dari sektor sumber daya alam, terhadap kapasitas fiskal daerah.
Karena itu, pemanfaatan dana tersebut perlu dikelola secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat agar dapat memperkuat kesinambungan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Maluku Utara.
Angka Rp371,21 miliar merupakan hasil penjumlahan seluruh rincian penyaluran untuk wilayah Maluku Utara yang muncul dalam beberapa lampiran dokumen. Angka tersebut bukan merupakan angka tunggal yang tertulis sebagai “total Maluku Utara” pada halaman depan nota dinas. (*)













