Kuasa Hukum Yulis Tapuri Bantah Tuduhan Sewa Room Karaoke Sepihak, Siap Tempuh Jalur Hukum

POSTTIMUR.COM, SOFIFI – Pihak Yulis Tapuri Hinoke melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Lex Office Abu Mandar, S.H. & Rekan, membantah keras tuduhan yang disampaikan pihak Suratin Hukum terkait dugaan penyewaan room karaoke secara sepihak kepada pihak ketiga.

Kuasa Hukum Yulis Tapuri Hinoke, Abu H. Hi. Mandar, S.H., dalam keterangannya pada 9 Agustus 2026, menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan melalui somasi tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

Abu menjelaskan, hubungan hukum antara kliennya dengan Suratin Hukum terkait perjanjian kontrak sewa room karaoke memang benar ada. Kontrak tersebut memiliki jangka waktu tiga tahun enam bulan sejak November 2025 dan saat ini baru berjalan sekitar sembilan bulan.

Namun, menurut Abu, dalil dalam somasi yang menyebutkan bahwa kliennya telah menyewakan kembali atau membuat perjanjian sepihak atas room karaoke tersebut kepada pihak lain merupakan tuduhan yang tidak benar.

“Klien kami tidak pernah menyewakan room karaoke tersebut kepada pihak mana pun. Nama Putri Pinkan Widodo yang dipersoalkan sebenarnya merupakan pihak yang hanya mengelola usaha milik klien kami,” jelas Abu.

Selain membantah tuduhan terkait penyewaan sepihak, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya persoalan lain yang disebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Menurut Abu, persoalan tersebut berkaitan dengan pinjaman Suratin Hukum kepada kliennya senilai kurang lebih Rp180 juta. Pinjaman itu, kata dia, dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar angsuran mobil Toyota Fortuner tahun 2025 milik Suratin Hukum.

Atas seluruh persoalan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai kuat dan siap diserahkan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

Pihak Yulis Tapuri juga meminta Suratin Hukum untuk menarik kembali tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut. Jika tuduhan tidak ditarik dan narasi yang dianggap merugikan nama baik kliennya terus disampaikan kepada publik, pihak Yulis Tapuri menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Jika tuduhan tersebut tidak ditarik dan terus disebarluaskan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar,” tegas Abu.

Selain itu, pihak Yulis Tapuri juga menyatakan akan menuntut ganti kerugian materiel sebesar Rp250 juta yang diklaim berkaitan dengan pengosongan objek usaha.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum tersebut akan ditempuh sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kepentingan kliennya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *