Saya Cinta Indonesia, tetapi Apakah Indonesia Mencintai Maluku Utara?

Oleh: Qenan Rohullah (Analis Geopolitik dan Militer Independen) dan Virtuous Setyaka (Dosen HI di Universitas Andalas)

Saya mencintai Indonesia. Justru karena itu saya ingin bertanya dengan jujur: apakah Indonesia juga mencintai masyarakat Maluku Utara?

Pertanyaan ini bukan sentimental. Ia lahir dari sebuah paradoks pembangunan yang semakin sulit diabaikan: wilayah yang kaya sumber daya alam dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi belum tentu menjadi pusat penguasaan teknologi, kekayaan, dan masa depan.

Maluku Utara memberi kita contoh yang sangat jelas.

Pada 2025, ekonomi Maluku Utara tumbuh luar biasa tinggi, 34,17 persen, dengan PDRB mencapai Rp133,62 triliun. Pertumbuhan industri pengolahan mencapai 62,64 persen dan ekspor barang dan jasa tumbuh 40,13 persen. Namun pada September 2025 masih terdapat sekitar 74,81 ribu penduduk miskin, atau 5,59 persen penduduk. IPM memang meningkat menjadi 72,52, tetapi rata-rata lama sekolah penduduk berusia 25 tahun ke atas baru 9,50 tahun (BPS-Statistics Indonesia Maluku Utara 2026a, 2026b, 2025).

Jadi, kita harus membedakan pertumbuhan ekonomi dari transformasi pembangunan. Maluku Utara memang tumbuh. Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang tumbuh, siapa yang menguasai nilai tambah, dan siapa yang memiliki kemampuan untuk menentukan arah pertumbuhan itu?

Pertanyaan-pertanyaan yang menggugah kesadaran semua pihak ini melahirkan reaksi untuk bertindak sesegera mungkin untuk menyelesaikan pokok-pokok persoalan kebangsaan kita hari ini. Magnet ekonomi industri di Maluku Utara seolah membalik peristiwa perdagangan rempah 9 abad silam, ketika akselerasi perdagangan rempah-rempah, wilayah Maluku Utara pun ikut berperan aktif sebagai motor penggerak navigasi ekonomi maritim. Sejarah ini tidak dilupakan oleh Belanda, Inggris, Portugis, Spanyol, hingga Jepang di era perang Dunia ke-II. Lebih fundamental lagi pintasan sejarah ini merupakan diagnosa terhadap investasi asing berbasis tradisional dan diikut sertakan dengan perbudakan dan penjajahan.

Pembelajaran yang harus dipetik adalah dengan investasi asing yang tiba di jalur rempah kuno, kita dijarah dan dikendalikan perdaganganya. Tetapi karena harkat dan martabat lebih mahal dari pada surplus yang diperoleh dari hasil rampasan, maka orang Maluku Utara memilih berdiri melawan skema dagang/investasi yang diproyeksikan oleh bangsa-bangsa Eropa kala itu.

Transisi era Industri, Maluku Utara sejak 2019 merintis kemajuan industri pertambangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah ekonomi Indonesia. Berkat hilirisasi industri dan kebijakan Open Door (Pintu Terbuka) yakni membuka peluang investasi asing untuk mendorong dan membantu menyelesaikan infrastruktur ekonomi dan bisnis di Indonesia lewat swakelola industri di Maluku Utara, namun nihilisme membentuk wujudnya dalam dibalik pertumbuhan itu.

Keresahan seakan menyentuh luka lama yang tidak kunjung terobati, dari Sisilia dan Granade menerjang samudera demi rempah sampai Nikel dan Uranium membentuk pola kesibukan kementerian ESDM, tetap saja watak kolonialis masih jadi instrumen antara pusat dan daerah.

Akan tetapi, setelah terlaksana justru berbalik keadaanya sebagaimana yang diputuskan secara mutlak “lex generalis” undang-undang yang umum atau dasar dari turunan rancangan undang-undang mengenai ekonomi dan masalah kesejahteraan bangsa. Dasar konstitusi itu teramanatkan pada Pasal 33 ayat 3 UU1945 ” Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, hakikatnya negara wajib hukumnya pergunakan untuk kemakmuran rakyat terutama daerah penghasil seperti Maluku Utara, tragisnya hingga tahun 2026 bahkan sekelas jaringan telkomsel pun belum terjamah hingga pelosok Desa, lalu pertanyaan menggelikan muncul jika Provinsi paling tinggi ekonominya di Indonesia adalah Maluku Utara, dimanakah uang itu?

Secara de jure negara semakin menunjukkan inkonsitensinya kepada apa yang telah diwariskan dalam konstitusi yaitu pasal 33 ayat 3, kenapa demkian? Ketika kalimat ” Dikuasai oleh Negara”, definisi subjeknya tidak ditafsirkan secara utuh, akhirnya menjadi cela bagi oligarki kapitalis.

Konteksnya dengan Maluku Utara hari ini, apabila dikuasai oleh negara dan negara yang dimaksudkan adalah elit oligarki maka surplus dari pertumbuhan ekonomi terakumulasi dalam depot kekayaan para elit oligarki, dan sulit untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diungkapkan oleh Karl Marx ” Negara adalah sarana/alat kekuasaan untuk kaum kapitalis.

Dengan demikian skema ekonomi apapun itu termasuk open door hanyalah menjadi peralatan-peralatan yang bakalan melengkapi jejaring struktur ekonomi elit oligarki.

Sebagai warga negara yang diakui dan dicatat pula dalam daftar kependudukan di Indonesia, sudah layaknya suara kritikan ini harus dipertimbangkan secara seksama.

Belajar dari Cina: Open Door Bukan Open Surrender

Di sinilah pengalaman Cina menarik untuk dibandingkan.

Ketika Cina memulai kebijakan open door sejak akhir 1970-an, negara itu tidak sekadar membuka pintu bagi modal asing. Pembukaan dilakukan secara bertahap, melalui kawasan ekonomi khusus, seleksi sektor, regulasi investasi, pembangunan kapasitas industri, serta kebijakan yang berorientasi pada pembelajaran teknologi dan peningkatan kemampuan domestik.

World Bank mencatat bahwa kebijakan FDI Cina berkembang secara bertahap dan metodis, dimulai dari empat Special Economic Zones dan kemudian diperluas. Tujuan menarik investasi asing bukan hanya mendapatkan modal, tetapi juga memperoleh teknologi, kemampuan manajemen, dan akses pasar internasional (World Bank 1994, 2007).

Inilah perbedaannya.

Open door yang strategis bukan berarti negara menyerahkan rumahnya kepada tamu.

Negara membuka pintu agar modal, teknologi, pengetahuan, dan pasar masuk—tetapi pada saat yang sama membangun kemampuan nasional agar suatu hari perusahaan, pekerja, ilmuwan, dan institusi domestiknya mampu berdiri sendiri.

Dalam literatur pembangunan industri, inilah inti developmental state: negara tidak hanya menciptakan pasar, tetapi secara aktif mengarahkan investasi untuk membangun kapasitas produktif dan teknologi domestik (Amsden 1989; Evans 1995). Hirschman (1958) bahkan mengingatkan bahwa pembangunan harus menciptakan linkages—keterkaitan ke depan dan ke belakang—agar aktivitas ekonomi tidak menjadi enklave yang berdiri sendiri.

Pertanyaannya: apakah Indonesia melakukan hal yang sama di sektor nikel?

Dari Hilirisasi ke Siapa yang Menguasai Teknologi?

Indonesia tentu telah melakukan sesuatu yang penting: melarang ekspor bijih nikel dan mendorong hilirisasi. Kebijakan ini telah mengubah karakter industri nikel Indonesia dari ekspor bijih menuju pengolahan dan manufaktur antara.

Tetapi hilirisasi tidak otomatis berarti kemandirian teknologi.

Data BPS menunjukkan betapa besar orientasi eksternal ekonomi Maluku Utara. Pada Januari–Juli 2025, ekspor provinsi mencapai sekitar US$8,1 miliar; besi dan baja menyumbang 65,46 persen dan nikel 29,71 persen. Tiongkok menyerap 95,34 persen ekspor Maluku Utara pada periode tersebut (BPS-Statistics Indonesia Maluku Utara 2025).

Sepanjang 2025, ketergantungan itu bahkan tetap sangat tinggi: Tiongkok menjadi tujuan sekitar 95,52 persen ekspor Maluku Utara, sementara ekspor provinsi mencapai US$14,23 miliar (BPS-Statistics Indonesia Maluku Utara 2026c).

Angka-angka tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa Indonesia gagal. Tetapi angka tersebut seharusnya membuat kita bertanya: apakah kita sedang membangun industri nasional atau sekadar membangun lokasi produksi untuk rantai pasok global?

Karena ukuran keberhasilan hilirisasi seharusnya bukan hanya berapa banyak smelter berdiri.

Ukuran yang lebih penting adalah: berapa banyak perusahaan nasional yang naik kelas? Berapa banyak pemasok lokal yang menjadi kompetitif? Berapa banyak teknologi yang benar-benar dikuasai tenaga ahli Indonesia? Berapa besar riset dan pengembangan dilakukan di dalam negeri? Berapa banyak nilai tambah yang tinggal di daerah penghasil? Dan apakah masyarakat sekitar memperoleh kemampuan ekonomi yang bertahan bahkan ketika cadangan nikel habis?

Inilah yang oleh teori resource curse dipersoalkan: kekayaan sumber daya dapat menghasilkan pertumbuhan tinggi tanpa transformasi ekonomi yang mendalam apabila institusi, distribusi rente, dan diversifikasi ekonomi tidak berkembang secara seimbang (Auty 1993; Sachs and Warner 2001).

Masalahnya Bukan Investasi Asing

Karena itu, kritik terhadap kondisi Maluku Utara tidak seharusnya berubah menjadi sentimen anti-investasi atau anti-Tiongkok.

Masalahnya justru lebih mendasar:

investasi untuk apa?

Jika investasi asing masuk membawa modal dan teknologi, menciptakan pemasok domestik, memperkuat universitas dan pusat riset, meningkatkan keterampilan pekerja Indonesia, melahirkan perusahaan nasional baru, dan membuat Indonesia semakin mampu mengembangkan teknologi sendiri, maka investasi tersebut adalah instrumen pembangunan.

Tetapi jika investasi terutama menghasilkan produksi ekstraktif, sementara teknologi strategis, keputusan korporasi, pasar, pembiayaan, dan sebagian besar nilai tambah berada di luar negeri, maka kita menghadapi bentuk baru ketergantungan.

Bahkan ketika komoditas tidak lagi diekspor sebagai bijih mentah, ketergantungan dapat berpindah dari ketergantungan komoditas menjadi ketergantungan teknologi dan rantai nilai.

Itulah sebabnya hilirisasi harus naik kelas menjadi industrial upgrading.

Indonesia tidak cukup hanya menjadi tempat nikel ditambang dan diproses. Indonesia harus menjadi tempat teknologi nikel dikembangkan, mesin dibuat, perusahaan nasional tumbuh, baterai dirancang, pengetahuan diproduksi, dan masyarakat daerah penghasil memperoleh kepemilikan nyata atas masa depan industrinya.

Maluku Utara Tidak Boleh Hanya Menjadi “Tanah Produksi”

Maluku Utara tidak membutuhkan belas kasihan.

Maluku Utara membutuhkan keadilan dalam pembagian nilai dan kekuasaan pembangunan.

Jika pusat memegang kewenangan strategis atas izin dan kebijakan, investor membawa modal, perusahaan menguasai rantai produksi, sementara daerah menyediakan ruang ekologis dan masyarakat menanggung sebagian risiko sosial-lingkungan, maka harus ada mekanisme yang memastikan bahwa nilai ekonomi tidak seluruhnya keluar dari wilayah tersebut.

Kita membutuhkan local value capture, penguatan perusahaan daerah dan koperasi, pengembangan pemasok lokal, dana abadi daerah penghasil, investasi pendidikan dan riset, serta kewajiban technology and knowledge upgrading yang terukur.

Dengan demikian, pertanyaan pembangunan tidak berhenti pada:

“Berapa banyak investasi yang masuk?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Berapa banyak kapasitas yang tertinggal setelah investasi itu masuk?”

Cina menunjukkan bahwa modal asing dapat digunakan sebagai kendaraan untuk mengejar ketertinggalan teknologi. Indonesia harus belajar prinsip itu tanpa harus menyalin seluruh model Cina.

Sebab tujuan akhirnya bukan menarik investasi sebanyak-banyaknya.

Tujuan akhirnya adalah membuat Indonesia semakin tidak bergantung.

Dan bagi Maluku Utara, ukuran keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya terlihat dari angka pertumbuhan PDRB atau nilai ekspor.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah anak-anak Maluku Utara kelak memiliki pendidikan yang lebih baik, apakah perusahaan lokal menguasai teknologi, apakah masyarakat memiliki aset produktif, apakah lingkungan tetap layak dihuni, dan apakah kekayaan yang berasal dari tanah mereka memberi mereka kemampuan untuk menentukan masa depan sendiri.

Saya mencintai Indonesia.

Karena itu saya ingin Indonesia mencintai Maluku Utara bukan hanya ketika membutuhkan nikelnya.

Jangan hanya mengambil kekayaannya. Bangun pula kekuatan masyarakatnya.

Jangan hanya tinggalkan smelter. Tinggalkan pengetahuan, teknologi, perusahaan nasional, dan kemakmuran.

Sebab pembangunan yang sejati bukanlah ketika daerah kaya sumber daya menjadi semakin penting bagi pasar dunia.

Pembangunan sejati terjadi ketika masyarakat yang memiliki sumber daya itu akhirnya memiliki kekuatan untuk menentukan masa depannya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top