Oleh: Nurul Huda
Pengurus ISMEI Wilayah XI (Maluku-Papua) Periode 2025–2027
Memasuki peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Provinsi Maluku Utara masih dibayang-bayangi oleh ketimpangan struktur fiskal daerah yang kontradiktif. Sebagai salah satu daerah industri hilirisasi dan pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, Maluku Utara menyumbang devisa dan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa bagi pendapatan nasional. Namun, megahnya pengolahan sumber daya alam (SDA) tersebut belum berbanding lurus dengan kapasitas anggaran pembangunan yang mengalir kembali ke kas daerah.
Bisa dilihat, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Maluku Utara dalam empat tahun terakhir, 2023–2026, mencerminkan ketergantungan struktur keuangan daerah yang masih sangat tinggi terhadap APBN. Pada 2023 dan 2024, penyaluran TKD untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara berada pada kisaran stabil di angka Rp2,35 triliun, sebelum mengalami penyesuaian pada 2025 dengan alokasi dana transfer mencapai sekitar Rp2,3 triliun, yang menyumbang hingga 73 persen dari total pendapatan daerah.
Tingginya proporsi tersebut menempatkan TKD, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagai tulang punggung utama dalam menopang operasional pemerintahan, layanan publik, dan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah Maluku Utara.
Memasuki tahun anggaran 2026, tren pengalokasian TKD di Maluku Utara mengalami penyesuaian. Seluruh kabupaten/kota di dalamnya menghadapi tantangan efisiensi fiskal seiring adanya perubahan kebijakan anggaran nasional. Pemangkasan alokasi transfer dari pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah untuk memutar otak dan mendorong kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penurunan alokasi TKD ini berdampak langsung pada ruang gerak APBD Maluku Utara 2026. Kondisi tersebut menuntut penyesuaian strategi fiskal daerah agar belanja wajib (mandatory spending), seperti gaji ASN, sektor pendidikan, dan kesehatan, tetap terpenuhi. Guna menjaga stabilitas pembiayaan pembangunan, pemerintah pusat mengompensasi efisiensi transfer tersebut melalui peningkatan porsi program kementerian/lembaga yang dialokasikan langsung ke daerah, serta mempercepat penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan skema Dana Alokasi Umum (DAU) pendukung.
Evaluasi dinamika fiskal selama 2023–2026 memperlihatkan ketergantungan yang amat tinggi terhadap Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat, sementara tren alokasinya cenderung fluktuatif dan menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada rentang 2023 hingga 2025, porsi TKD mendominasi lebih dari 70 persen total penerimaan daerah. Ketergantungan ini menempatkan Maluku Utara dalam kondisi rentan setiap kali terjadi penyesuaian regulasi dan alokasi dana dari pemerintah pusat.
Puncak persoalan fiskal dirasakan dalam perancangan APBD 2026, ketika pemangkasan TKD secara nasional memaksa pendapatan daerah Maluku Utara menyusut hingga 20,23 persen atau sekitar Rp709 miliar. Penurunan dana transfer yang mencapai triliunan rupiah ini menciptakan fiscal gap yang signifikan, di mana alokasi dana transfer pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), bahkan tidak mampu menutupi kebutuhan belanja pegawai dan pelayanan dasar yang terus meningkat.
Kondisi ini menegaskan ironi yang mendalam bagi Maluku Utara. Di satu sisi, daratan dan perairannya dieksploitasi secara masif untuk menopang ketahanan energi dan ekonomi nasional. Di sisi lain, instrumen Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dianggap belum mencerminkan asas keadilan fiskal, mengingat beban ekologis, penyiapan infrastruktur pendukung, hingga dampak sosial akibat pertambangan sepenuhnya ditanggung oleh daerah.
Akibat kecilnya porsi transfer pusat dibandingkan dengan besarnya nilai pengerukan SDA, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama pemerintah kabupaten/kota terus menghadapi tekanan dalam pembiayaan belanja publik. Program-program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan infrastruktur konektivitas antarpulau menjadi tertunda akibat keterbatasan likuiditas kas daerah.
Momentum peringatan 81 tahun Kemerdekaan RI ini harus dijadikan titik balik bagi pemerintah pusat untuk melakukan reformasi total terhadap skema hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Formula penghitungan DBH minerba dan alokasi TKD tidak boleh lagi hanya berbasis jumlah penduduk atau formula generalis, melainkan harus memperhitungkan eksternalitas negatif terhadap lingkungan serta nilai tambah ekonomi riil yang dihasilkan daerah penghasil.
Pemerintah daerah dan DPRD Maluku Utara bersama forum daerah penghasil nikel terus menyuarakan desakan agar ada penetapan hak fiskal yang lebih berkeadilan serta penyelesaian skema kurang bayar DBH secara transparan. Tanpa reformasi kebijakan transfer, “narasi kemerdekaan” hanya akan dirasakan sebagai ketimpangan yang dilembagakan di Maluku Utara, daerah yang kaya akan SDA, tetapi tetap dibiarkan miskin secara anggaran.
Merdeka sejati bagi Maluku Utara adalah ketika kekayaan alamnya mampu dirasakan langsung oleh masyarakat melalui alokasi fiskal daerah yang mandiri, adil, dan berdaya guna. Pemerintah pusat harus segera mengambil langkah konkret untuk merevisi aturan pembagian DBH demi memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah yang saat ini menjadi salah satu penyumbang devisa utama Indonesia.








