Warga dan Pemuda Ngade Ancam Boikot PDAM Ternate, Soroti Dugaan Pembuangan Limbah ke Permukiman

POSTTIMUR.COM, TERNATE — Puluhan pemuda dan warga RT 003/RW 001, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, menyatakan kekecewaan terhadap kondisi lingkungan di sekitar permukiman mereka. Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi pemboikotan terhadap fasilitas pengolahan air bersih Perumda Air Minum Ake Gaale (PDAM Kota Ternate) jika dugaan pembuangan limbah tidak segera ditangani.

Ancaman tersebut disampaikan warga pada Selasa (8/9/2026), menyusul keresahan atas dugaan aliran limbah dari proses pengolahan air bersih yang disebut mengarah ke lingkungan permukiman warga.

Warga menduga persoalan tersebut berasal dari fasilitas pengolahan air bersih milik Perumda Air Minum Ake Gaale di Kelurahan Ngade. Fasilitas tersebut merupakan salah satu bagian penting dalam sistem penyediaan air bersih bagi masyarakat sekitar, dengan sumber air baku yang disalurkan melalui jaringan pipa dari Danau Laguna Ngade.

Namun, warga mempertanyakan sistem pengelolaan residu atau limbah dari proses pengolahan air tersebut. Mereka menduga belum tersedia sistem penampungan dan pengelolaan limbah yang memadai sehingga material sisa proses pengolahan diduga mengalir menuju saluran air di sekitar permukiman.

Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah kondisi aliran kali di lingkungan RT 003 dilaporkan mengalami perubahan. Air kali disebut berwarna kehitaman, berbusa, dan mengeluarkan aroma tidak sedap.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan dan potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Meski demikian, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium oleh instansi berwenang untuk memastikan sumber, jenis, serta tingkat pencemarannya.

Pemuda Ngade Desak Pemkot Turun Tangan

Aktivis sekaligus Tokoh Pemuda Ngade, Kapten Fai, mendesak Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak mengabaikan keresahan masyarakat.

Ia meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas pengolahan air bersih serta menelusuri dugaan aliran limbah yang dikeluhkan warga.

“Kami meminta Pemerintah Kota Ternate dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi atas dugaan pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah hasil pengolahan air bersih PDAM ini,” tegas Kapten Fai.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, ia meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapten Fai juga mengingatkan bahwa fasilitas pelayanan publik yang menyediakan kebutuhan dasar masyarakat harus tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun pihak terkait, pemuda dan warga Ngade berencana melakukan aksi sebagai bentuk protes.

“Kalau tidak ada tindakan konkret, kami bersama masyarakat siap turun ke jalan dan melakukan pemboikotan sebagai bentuk protes terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Warga Minta Pemeriksaan Transparan

Warga berharap DLH Kota Ternate tidak hanya melakukan pemeriksaan visual, tetapi juga mengambil sampel air dari aliran kali dan titik yang diduga menjadi sumber pembuangan.

Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya dinilai penting untuk menjawab apakah perubahan warna, busa, dan bau pada aliran kali berkaitan dengan proses pengolahan air bersih atau disebabkan oleh sumber pencemar lainnya.

Selain itu, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan mekanisme pengelolaan residu dari proses pengolahan air bersih di fasilitas tersebut, termasuk bagaimana limbah ditampung, diolah, dan dibuang.

Persoalan ini menjadi penting karena di satu sisi fasilitas pengolahan air bersih memiliki fungsi vital dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi di sisi lain pengelolaannya juga dituntut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan permukiman sekitar.

Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam persoalan lingkungan dan pengelolaan air antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta regulasi terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Perumda Air Minum Ake Gaale dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran, kondisi aliran kali di RT 003/RW 001, maupun ancaman aksi pemboikotan yang disampaikan warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top