HALTIM, POSTTIMUR.COM — Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Muhammad Ramdhan Hi. Murid, S.IP, meminta DLH Provinsi Maluku Utara dan Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara mengkaji kembali jalan holing menuju jetty PT AJP di Desa Loleba.
Permintaan itu disampaikan setelah Ramdhan menyerap aspirasi warga dalam reses pada 24 September 2026. Jalur tersebut dipersoalkan karena melintasi jalan umum, berada dekat jembatan dan tikungan, serta berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah dan permukiman.
“Ini perlu dikaji kembali oleh DLH dan Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan masyarakat,” kata Ramdhan kepada Posttimur.com.

Warga juga mengeluhkan pembebasan lahan yang disebut telah berjalan sekitar satu tahun tanpa penyelesaian. Ramdhan meminta PT AJP segera menuntaskan ganti rugi dan mendorong Pemda, DPRD serta Forkopimda membantu penyelesaiannya.
Keluhan lain datang dari nelayan. Menurut Ramdhan, mereka mengaku kesulitan menjaring ikan karena tongkang disebut terparkir di sepanjang pesisir Loleba.
Selain itu, warga mempersoalkan pencucian kendaraan operasional PT AJP, termasuk dump truck dan light vehicle, di Sungai Loleba. Ramdhan meminta aktivitas tersebut dihentikan.

Dalam reses di Desa Nanas pada 25 September, warga meminta bantuan untuk rumah ibadah, khususnya gereja, serta jaring ikan bagi nelayan.
Sementara di Desa Cemara Jaya, warga mengeluhkan keterbatasan air bersih. Sumber yang digunakan saat ini memiliki volume terbatas, sehingga diperlukan pipa intake untuk memindahkan titik pengambilan air ke sumber yang berjarak sekitar dua kilometer.
Ramdhan mengatakan kondisi cuaca yang panas membuat persoalan air semakin dirasakan masyarakat.

“Saya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan BWS. Tadi saya sudah koordinasi dengan BWS dan mereka siap mengawal sampai ke kementerian untuk bantuan pipa intake,” kata Ramdhan.
Ia mengatakan akan mengupayakan agar persoalan tersebut segera teratasi, terutama karena air bersih merupakan kebutuhan dasar warga.
Rangkaian reses di tiga desa tersebut menjadi bagian dari penjaringan aspirasi Ramdhan untuk ditindaklanjuti melalui fungsi DPRD.(*)
