Dishub Haltim Sebut Andalalin PT Adhita Nikel Belum Disusun Sejak 2025

POSTTIMUR.COM, MABA — Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur menyebut PT Adhita Nikel hingga kini belum menyusun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski perusahaan telah diminta memenuhi dokumen tersebut sejak 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono, menyampaikan keterangan itu saat dihubungi wartawan Posttimur.com melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2026).

Menurut Dwi, Dishub telah beberapa kali mendatangi lokasi dan kantor PT Adhita Nikel untuk meminta perusahaan memasang rambu lalu lintas, menjaga alur pergerakan kendaraan, serta rutin membersihkan dan menyiram jalan crossing.

Dishub juga telah meminta perusahaan segera menyusun dokumen Andalalin. Namun, menurut Dwi, hingga kini dokumen tersebut belum disusun.

Dwi mengatakan Dishub sebelumnya mengundang pimpinan PT Adhita Nikel untuk membahas penggunaan jalan crossing sekaligus mendorong percepatan penyusunan Andalalin.

Pertemuan itu dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 20 Mei 2025. Salah satu kesepakatannya, penyusunan dokumen Andalalin PT Adhita Nikel ditargetkan selesai pada 2025.

Namun, target tersebut belum terealisasi hingga September 2026.

Keterangan ini disampaikan Dwi setelah kecelakaan maut terjadi di akses jalan depan perusahaan, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (27/9/2026). Dalam kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor berinisial JM meninggal dunia setelah bertabrakan dengan kendaraan R10 jenis Howo 380 yang disebut keluar dari area perusahaan.

Dwi tidak menyatakan ketiadaan Andalalin sebagai penyebab kecelakaan. Namun, status dokumen tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas karena sebelumnya Dishub telah meminta perusahaan menyusunnya dan menetapkan target penyelesaian pada 2025.

Hingga berita ini publis, PT Adhita Nikel belum memberikan keterangan mengenai alasan dokumen Andalalin belum disusun maupun tindak lanjut atas kesepakatan dalam Berita Acara 20 Mei 2025.(Phian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top