‎DPRM Serahkan Pengaduan ke BK DPRD Ternate, Polemik Reses Moti Masuk Ranah Etik

POSTTIMUR.COM, TERNATE — Polemik pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Ternate yang sebelumnya diagendakan di Kecamatan Moti terus bergulir. Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) resmi menyerahkan berkas pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Rabu (30/9/2026).

‎Penyerahan berkas tersebut menjadi langkah DPRM untuk meminta lembaga yang berwenang di internal DPRD menelaah dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan reses dengan agenda, penyerapan aspirasi konstituen, serta aspek etik anggota DPRD.

‎DPRM menyoroti pelaksanaan reses yang semula diagendakan berlangsung di Moti, namun kemudian dilaksanakan di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.

‎Bagi DPRM, persoalannya bukan semata-mata mengenai perpindahan lokasi. Pertanyaan utamanya adalah sejauh mana masyarakat Moti sebagai konstituen benar-benar dilibatkan dalam proses penyerapan aspirasi tersebut.

‎Koordinator Lapangan DPRM, Rahman Daud, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri dinamika internal DPRD Kota Ternate.

‎“Kami tidak ingin mencampuri urusan internal DPRD. Tetapi ketika menyangkut hak masyarakat Moti sebagai konstituen, kami berkepentingan untuk memastikan suara masyarakat benar-benar didengar,” tegasnya.

‎DPRM juga mempertanyakan keterlibatan aparatur kelurahan dalam kegiatan tersebut. Menurut mereka, kehadiran lurah tidak otomatis dapat dimaknai sebagai representasi seluruh masyarakat Moti.

‎“Lurah adalah pejabat pemerintahan, sementara konstituen adalah masyarakat. Karena itu, perlu dijelaskan bagaimana aspirasi masyarakat Moti dihimpun dan dituangkan dalam hasil reses,” ujar Rahman.

‎Melalui pengaduan tersebut, DPRM meminta BK DPRD Kota Ternate tidak berhenti pada penerimaan berkas, tetapi melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

‎DPRM meminta agar aspek yang diperiksa antara lain menyangkut pelaksanaan reses, keterlibatan konstituen, dokumentasi kegiatan, aspirasi yang dihimpun, serta laporan hasil reses.

‎PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur bahwa anggota DPRD wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan/aspirasi/pengaduan masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

‎“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis. Kami meminta BK memeriksa. Kalau memang semuanya sesuai, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan. Kalau ditemukan persoalan, silakan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rahman.

‎DPRM juga mempertanyakan apabila masyarakat yang menjadi konstituen justru tidak mendapatkan ruang yang memadai untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

‎“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hak masyarakat Moti untuk didengar. Jangan sampai reses selesai secara administratif, tetapi substansi penyerapan aspirasi masyarakat justru menjadi pertanyaan,” tegas Rahman.

‎Dengan diserahkannya berkas tersebut, DPRM menyatakan akan mengawal proses pengaduan di BK DPRD Kota Ternate dan menunggu langkah tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top