SORONG, POSTTIMUR.COM — Hilangnya tiga unit sepeda motor di area parkir RSUD Kabupaten Sorong DR.J.R. Wanane menjadi sorotan Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Sorong.
Peristiwa tersebut dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian material yang dialami korban, tetapi juga perlu dilihat dari aspek keamanan, pengawasan, tata kelola parkir, hingga perlindungan terhadap masyarakat yang beraktivitas di lingkungan rumah sakit.
Salah satu korban diketahui merupakan mahasiswa yang tengah menjalani praktik atau magang di RSUD Kabupaten Sorong DR.J.R. Wanane, sebagai bagian dari kegiatan akademiknya.
Berdasarkan keterangan korban, kendaraan diparkirkan di area yang digunakan sebagai tempat parkir saat korban menjalankan tugas praktik. Korban juga menyampaikan bahwa kunci kendaraan tidak ditinggalkan pada motor.
Menanggapi persoalan tersebut, Kabid PTKP HMI Cabang Sorong, Muh. Irwan Saputra, meminta agar kasus tersebut disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap pihak tertentu.
“Kami tidak ingin membangun kesimpulan sebelum fakta diperiksa. Kehilangan kendaraan merupakan kerugian nyata yang dialami korban dan tentu harus mendapatkan perhatian. Pada saat yang sama, pihak Rumah Sakit juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi keamanan pada saat kejadian. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses pengungkapannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Irwan.
Keamanan Bukan Sekadar Keberadaan Petugas
Irwan menilai keamanan lingkungan rumah sakit tidak semestinya hanya diukur dari ada atau tidaknya petugas keamanan.
Menurutnya, keamanan merupakan sebuah sistem yang mencakup kebijakan dan SOP, pembagian tugas, kualitas sumber daya manusia, pengawasan, fasilitas keamanan, pengelolaan parkir, mekanisme keluar-masuk kendaraan hingga prosedur penanganan ketika terjadi insiden.
“Kita perlu melihat keamanan sebagai sebuah sistem. Pertanyaannya bukan hanya apakah security berada di lokasi, tetapi apakah terdapat SOP yang jelas, apakah SOP tersebut dijalankan, bagaimana pengawasan terhadap petugas dilakukan, bagaimana area parkir dikendalikan, dan bagaimana mekanisme keamanan berjalan ketika fasilitas CCTV tidak tersedia atau tidak berfungsi,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pencarian individu yang dianggap bertanggung jawab.
Bedakan Kesalahan Individu dan Tanggung Jawab Institusi
PTKP HMI Cabang Sorong juga menilai penting untuk membedakan antara tanggung jawab individu dengan tanggung jawab institusional.
Jika ditemukan dugaan bahwa petugas keamanan tidak menjalankan tugas sesuai SOP, maka hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta, kondisi saat kejadian, pembagian tugas serta ketentuan yang berlaku.
Namun, manajemen rumah sakit juga perlu mengevaluasi bagaimana sistem keamanan dirancang, diterapkan dan diawasi.
“Kalau terdapat kesalahan individu, tentu harus diperiksa secara proporsional. Tetapi apabila terdapat kekurangan dalam sistem, maka sistem tersebut juga harus dievaluasi. Jangan sampai persoalan keamanan hanya berhenti pada menyalahkan petugas di lapangan tanpa melihat bagaimana mekanisme pengawasan institusi berjalan,” tegas Irwan.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut bukan berarti secara otomatis membebankan kerugian korban kepada pihak rumah sakit. Bentuk pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan fakta, aturan, hubungan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Korban, Rumah Sakit dan Aparat Memiliki Ruang Masing-Masing
Menurut Irwan, prinsip keadilan harus memberikan ruang kepada semua pihak.
Korban harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan kronologi dan kerugiannya. Pihak rumah sakit juga memiliki hak memberikan klarifikasi, sementara aparat penegak hukum memiliki kewenangan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Keadilan bukan berarti langsung menunjuk siapa yang salah. Keadilan berarti korban mendapatkan ruang untuk menyampaikan kronologi dan kerugiannya, pihak Rumah Sakit mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi, pihak kampus dapat memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan akademik, dan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya apabila terdapat dugaan tindak pidana,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara korban dan pihak rumah sakit.
Mahasiswa Praktik Diminta Mendapat Pendampingan
Karena salah satu korban merupakan mahasiswa yang sedang menjalani praktik, PTKP HMI Cabang Sorong mendorong adanya komunikasi dengan pihak perguruan tinggi.
Menurut Irwan, mahasiswa yang sedang menjalankan praktik berada dalam lingkungan institusi sebagai bagian dari kegiatan akademik sehingga persoalan yang dialaminya perlu mendapatkan perhatian.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipersempit hanya sebagai persoalan perlindungan mahasiswa.
“Mahasiswa memang perlu mendapatkan pendampingan karena keberadaannya di Rumah Sakit merupakan bagian dari kegiatan akademik. Tetapi isu keamanan ini jauh lebih luas. Pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, pengunjung, peserta praktik maupun masyarakat lainnya juga memiliki kepentingan terhadap keamanan lingkungan Rumah Sakit,” ujarnya.
CCTV dan Sistem Pengawasan Perlu Dievaluasi
Salah satu aspek yang dinilai perlu diperjelas adalah keberadaan dan kondisi CCTV pada saat kejadian.
Irwan menyebut CCTV bukan satu-satunya instrumen keamanan. Namun, apabila fasilitas tersebut tidak tersedia, mengalami kerusakan atau tidak dapat digunakan, maka harus terdapat mekanisme pengawasan alternatif.
“CCTV memang bukan satu-satunya instrumen keamanan. Tetapi apabila fasilitas tersebut tidak tersedia atau tidak berfungsi, harus ada mekanisme pengawasan lain yang mampu meminimalkan risiko dan membantu proses klarifikasi ketika terjadi suatu insiden,” jelasnya.
Karena itu, evaluasi menurutnya harus mencakup seluruh instrumen keamanan, bukan hanya keberadaan CCTV.
Evaluasi Bukan Bentuk Tuduhan
Irwan menegaskan, dorongan evaluasi yang disampaikan PTKP HMI Cabang Sorong bukan dimaksudkan untuk membangun stigma terhadap RSUD Kabupaten Sorong DR.J.R. Wanane.
“Evaluasi bukan berarti menghakimi. Evaluasi merupakan bagian dari tata kelola organisasi untuk melihat apakah sistem yang berjalan masih efektif, apa kekurangannya, dan apa yang perlu diperbaiki. Justru institusi yang sehat adalah institusi yang mampu belajar dari sebuah peristiwa dan melakukan perbaikan,” katanya.
Menurutnya, kejadian tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem keamanan dan mencegah terulangnya persoalan serupa.
“Hari ini kita berbicara mengenai tiga kendaraan yang hilang. Kita tentu tidak berharap di kemudian hari terjadi persoalan lain terhadap barang milik pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, pengunjung, peserta praktik maupun fasilitas Rumah Sakit. Ini bukan sebuah tuduhan bahwa hal tersebut akan terjadi, tetapi merupakan alasan mengapa aspek pencegahan dan evaluasi perlu diperkuat,” tegas Irwan.
PTKP HMI Sorong Dorong Empat Langkah
Sebagai bagian dari fungsi advokasi dan kontrol sosial, PTKP HMI Cabang Sorong mendorong empat langkah.
Pertama, komunikasi dan klarifikasi antara korban dengan pihak rumah sakit terkait kronologi kejadian serta kondisi keamanan saat peristiwa berlangsung.
Kedua, pendampingan dari pihak perguruan tinggi terhadap mahasiswa yang menjadi korban karena peristiwa tersebut terjadi ketika yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan praktik.
Ketiga, evaluasi internal terhadap sistem keamanan rumah sakit, termasuk SOP, pembagian tugas security, pengawasan area parkir, mekanisme keluar-masuk kendaraan, CCTV serta prosedur penanganan insiden.
Keempat, apabila korban memilih menempuh mekanisme hukum, proses tersebut perlu dihormati dan diberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keamanan Bagian dari Kualitas Pelayanan Publik
Irwan menilai keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan sebuah fasilitas kesehatan.
“Masyarakat datang ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan untuk menghadapi risiko kehilangan barang tanpa adanya kejelasan mengenai mekanisme keamanan. Karena itu, keamanan harus menjadi bagian dari tata kelola pelayanan publik yang perlu diperhatikan secara serius,” ujarnya.
PTKP HMI Cabang Sorong berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, pemeriksaan fakta dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Yang kami dorong adalah kejelasan bagi korban, ruang klarifikasi bagi Rumah Sakit, proses hukum yang objektif apabila diperlukan, dan evaluasi sistem agar kejadian serupa dapat diminimalkan. Inilah bentuk kontrol sosial yang kami lakukan sebagai PTKP HMI Cabang Sorong,” pungkas Irwan.
Reporter: Zahra
