Akademisi UNUTARA, Yusri A. Boko: BK dan Ketua DPRD Harus Segera Respons Aduan Warga Moti

TERNATE, POSTTIMUR.COM — Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Yusri A. Boko, mendesak Badan Kehormatan (BK) dan Ketua DPRD Kota Ternate segera menindaklanjuti laporan aduan masyarakat Moti terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kota Ternate.

Yusri meminta BK DPRD Kota Ternate segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD yang namanya tercantum dalam persoalan tersebut, yakni Ridwan AR (PAN), Naila Ibrahim (PPP), Nurjaya Ibrahim (Gerindra), Irawati Nurman (PBB), Najib Thalib (PKB), dan Amin Subuh (Golkar).

Menurut Yusri, masyarakat Moti melalui Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) telah secara resmi memasukkan laporan aduan dengan nomor 01/DPRM/IX/2026. Karena itu, laporan tersebut semestinya menjadi dasar bagi BK untuk segera melakukan proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Enam anggota DPRD tersebut harus dipanggil dan dilakukan pemeriksaan kode etik. Masyarakat Moti melalui DPRM sudah memasukkan laporan aduan. Laporan itu harusnya segera ditindaklanjuti oleh BK dan Ketua DPRD,” tegas Yusri, Selasa (6/10/2026).

Yusri menyayangkan hingga kini belum ada hasil atau perkembangan laporan yang secara terbuka disampaikan kepada publik. Padahal, kata dia, ketika laporan tersebut disampaikan, pimpinan BK maupun Ketua DPRD Kota Ternate telah menyatakan akan menindaklanjutinya.

Ia menilai, jika tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut, maka hal itu berpotensi menimbulkan spekulasi dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

“Saya menyebut ungkapan BK dan Ketua DPRD ini seperti gertakan sambalado. Pedas di bibir, tetapi tidak sampai di hati. Semakin dibangun alibi, semakin besar persepsi publik terhadap dugaan kongkalikong,” ujarnya.

Yusri bahkan mempertanyakan keberadaan BK apabila laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik justru tidak segera diproses.

“Buat apa BK ada kalau pada akhirnya kinerjanya tidak ada?” katanya.

Persoalan Reses Dinilai Mudah Ditelusuri

Yusri meminta BK dan Ketua DPRD Kota Ternate melihat kembali substansi laporan DPRM. Menurutnya, persoalan tersebut relatif mudah dikembangkan karena terdapat sejumlah fakta dan pihak yang dapat dimintai keterangan.

Ia menyebut laporan DPRM tertanggal 30 September 2026 telah diterima BK dan disaksikan oleh staf Sekretariat DPRD Kota Ternate.

“Coba BK dan Ketua DPRD lihat laporan aduan itu. Pengembangannya sangat mudah. Surat DPRM tanggal 30 September sudah masuk ke BK dan disaksikan staf sekretariat DPRD. Lalu susahnya di mana?” ujarnya.

Menurut Yusri, DPRM bahkan telah membuka ruang untuk membantu BK dalam mengungkap persoalan yang mereka sebut sebagai dugaan reses “bodong”.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pelaksanaan reses pada Januari 2026 yang menurutnya semestinya dilaksanakan di wilayah Moti sesuai titik konstituen, namun justru berlangsung di rumah salah satu anggota DPRD di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, kata Yusri, terdapat pula keterlibatan Lurah Tafaga, Ade Samsudin. Ia juga menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak kelurahan lainnya yang menurutnya perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan.

“Ini yang harus diperiksa. Siapa yang hadir, siapa yang mengundang, di mana kegiatan berlangsung, siapa pesertanya, serta apakah pelaksanaan tersebut sesuai dengan ketentuan reses. Semua bisa diklarifikasi,” katanya.

Soroti Transparansi Tata Tertib DPRD

Selain persoalan reses, Yusri juga menyoroti aspek transparansi regulasi internal DPRD Kota Ternate.

Ia merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai salah satu dasar umum mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD. Menurutnya, tata tertib DPRD Kota Ternate sebagai aturan yang lebih spesifik semestinya mudah diakses oleh publik.

“PP Nomor 12 Tahun 2018 itu menjadi pegangan umum. Tetapi tata tertib khusus DPRD Kota Ternate mestinya juga dipublikasikan. Kita browsing saja tidak ada. Lantas bagaimana kita bicara akuntabilitas dan integritas?” kritiknya.

Yusri menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Ia juga menyayangkan apabila persoalan antara masyarakat dan lembaga DPRD justru berkembang menjadi ketegangan.

“Orang Moti datang dengan satire, dewan pakai sumbu pendek. Ini hal yang tidak wajar. Akal harus digunakan untuk mereproduksi ilmu pengetahuan, bukan menggunakan fisik,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar DPRD tidak membangun relasi dengan masyarakat menggunakan pendekatan kekuasaan atau tekanan.

“Kalau lembaga DPRD dibangun dengan tangan besi, maka akan terkesan lembaga ini sangat fasis,” tegas Yusri.

BK Diminta Buka Hasil Pemeriksaan ke Publik

Karena itu, Yusri kembali mendesak BK dan Ketua DPRD Kota Ternate segera memanggil serta memeriksa enam anggota DPRD yang dilaporkan dalam aduan DPRM.

Menurutnya, proses tersebut penting bukan hanya untuk menjawab tuntutan masyarakat Moti, tetapi juga untuk menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas DPRD Kota Ternate.

“BK dan Ketua DPRD harus secepatnya memanggil dan memeriksa enam anggota DPRD tersebut. Setelah itu, hasilnya harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas akademisi asal Moti tersebut.

Reporter: Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top