Akademisi Unkhair Soroti Reses Moti: Jangan Sampai Reses Hanya Formalitas dan Laporan Administratif

TERNATE, POSTTIMUR.COM — Polemik pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Ternate yang dipersoalkan masyarakat Moti terus mendapat sorotan. Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun, Dr. Nurul Hidayah, SE., M.Si, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan soal lokasi kegiatan, tetapi harus dikembalikan pada fungsi utama reses sebagai instrumen representasi rakyat.

Menurut Nurul, reses bukan sekadar agenda yang harus dilaksanakan dan kemudian diselesaikan melalui laporan administratif. Lebih dari itu, reses merupakan ruang bagi anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituen, mendengar persoalan masyarakat, menyerap aspirasi, dan membawa kebutuhan tersebut ke dalam proses kebijakan serta pembangunan daerah.

“Persoalan reses ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan teknis mengenai lokasi pelaksanaan kegiatan, tetapi harus dilihat dari substansi fungsi representasi anggota DPRD,” tegas Nurul.

Ia mengatakan, ketika masyarakat Moti mempertanyakan apakah mereka benar-benar dilibatkan dalam proses reses, maka pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka dan objektif.

Namun, Nurul menegaskan bahwa pertanyaan publik tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

“Bukan berarti kita boleh langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Itu merupakan kewenangan Badan Kehormatan untuk memeriksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Reses Bukan Sekadar Ada Kegiatan, Foto, dan Laporan

Nurul menilai kualitas reses tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya kegiatan maupun kelengkapan administrasi.

Pertanyaan yang lebih mendasar, kata dia, adalah apakah masyarakat sebagai konstituen benar-benar mendapatkan ruang untuk menyampaikan persoalan dan apakah aspirasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses perjuangan kebijakan anggota DPRD.

“Yang jauh lebih penting adalah apakah aspirasi konstituen benar-benar hadir dalam proses tersebut,” katanya.

Dalam perspektif ekonomi pembangunan, lanjut Nurul, aspirasi masyarakat merupakan informasi penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan.

Masyarakat lokal, menurutnya, merupakan pihak yang paling memahami persoalan konkret di wilayahnya. Mulai dari persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, ekonomi masyarakat hingga pelayanan publik.

“Kalau ruang interaksi dengan masyarakat semakin jauh, maka ada risiko kebijakan pembangunan menjadi kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

BK Diminta Jangan Biarkan Polemik Menggantung

Di tengah polemik tersebut, Nurul mendorong BK DPRD Kota Ternate mengambil peran secara transparan dan objektif.

Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya dipahami sebagai upaya untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mekanisme kelembagaan untuk memastikan apakah pelaksanaan reses telah sesuai dengan fungsi representasi dan ketentuan yang berlaku.

“Yang paling penting sekarang adalah menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan DPRD,” ujarnya.

Karena itu, BK dinilai perlu memberikan kepastian mengenai proses penanganan laporan, memeriksa fakta secara objektif, dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

Jika pemeriksaan menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindak lanjut sesuai aturan.

“Kalau tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” katanya.

Yang Dipertaruhkan Bukan Cuma Enam Anggota DPRD

Nurul mengingatkan, polemik reses Moti tidak semata-mata berkaitan dengan enam anggota DPRD yang menjadi sorotan. Ada persoalan yang lebih besar, yakni kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

“Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan enam anggota DPRD, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi DPRD secara keseluruhan,” tegasnya.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi.

Wakil rakyat, kata dia, tidak seharusnya hanya hadir ketika membutuhkan dukungan masyarakat dalam momentum politik, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan saluran untuk menyampaikan persoalan dan memperjuangkan kepentingannya.

“Wakil rakyat tidak hanya harus hadir ketika membutuhkan suara masyarakat pada saat pemilu, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan saluran untuk menyampaikan persoalan dan aspirasinya,” tuturnya.

Jangan Sampai Reses Lulus Administrasi, Tapi Gagal Substansi

Nurul kemudian memberikan penekanan bahwa keberhasilan reses tidak boleh berhenti pada terpenuhinya aspek administratif.

Sebab, sebuah kegiatan bisa saja memiliki dokumentasi, daftar hadir, dan laporan, tetapi pertanyaan substansial tetap harus dijawab: apakah masyarakat benar-benar didengar?

“Jangan sampai reses hanya selesai secara administratif, tetapi gagal secara substantif,” tegasnya.

Menurutnya, ukuran keberhasilan reses bukan semata-mata apakah kegiatan telah dilaksanakan dan laporan telah dibuat. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat merasa didengar, persoalan mereka tercatat, dan aspirasi tersebut benar-benar diperjuangkan dalam proses kebijakan.

“Ukuran keberhasilan reses bukan sekadar ada kegiatan dan laporan, melainkan apakah masyarakat merasa didengar dan aspirasinya benar-benar diperjuangkan atau tidak,” pungkas Nurul.

Reporter: Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top