Jakarta, Posttimur.com – Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan dalam aksi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa, 6 Oktober 2026. Massa meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANI apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Koordinator Lapangan sekaligus Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, mengatakan pihaknya menyoroti operasional kendaraan berat PT ANI setelah kecelakaan yang menewaskan seorang warga, Jumanta, pada 27 September 2026.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.00 WIT di sekitar perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Kawasaki bernomor polisi DG 6379 X dan terlibat kecelakaan dengan kendaraan berat yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.
SMUK meminta penanganan perkara tidak berhenti pada aspek kecelakaan lalu lintas. Mereka mendesak pemeriksaan mencakup kelayakan kendaraan, kompetensi operator, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta prosedur pengoperasian kendaraan berat.
“Kami mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas dan operasional PT ANI. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sabihi.
Menurut Sabihi, SMUK juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan pelanggaran PT ANI kepada Kementerian ESDM.
“Dokumen tersebut telah diterima oleh pihak Kementerian ESDM. Kami berharap Kementerian ESDM segera mengambil tindakan tegas dan transparan, termasuk memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
SMUK menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak mengabaikan keselamatan pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam aksinya, SMUK menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP PT ANI apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Kedua, mendesak Kapolri mengevaluasi penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan Jumanta serta memastikan proses pengungkapan kasus berjalan transparan.
Ketiga, meminta Kementerian ESDM memeriksa aktivitas dan operasional PT ANI serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Keempat, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 di lingkungan operasional PT ANI. Pemeriksaan yang diminta meliputi SOP kendaraan berat, kelayakan kendaraan, kompetensi operator, jalur keluar-masuk kendaraan, hingga sistem mitigasi risiko terhadap masyarakat.
SMUK menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Mereka meminta pemerintah menindaklanjuti seluruh dugaan yang disampaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.(*)
