Formapas Malut Sambangi KPK, Desak Usut Enam Dugaan Korupsi di Ternate, Sekda Rizal Marsaoly Disorot

JAKARTA, POSTTIMUR.COM — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan dan aspirasi terkait sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kota Ternate, Maluku Utara.

Dalam aksi tersebut, Formapas Malut meminta KPK memberikan perhatian serius serta melakukan penelusuran terhadap sejumlah persoalan pengelolaan anggaran daerah yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam tuntutan Formapas Malut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Formapas meminta lembaga antirasuah memeriksa keterkaitan Rizal dalam sejumlah perkara yang mereka laporkan.

Soroti Lahan Eks Rumah Dinas Gubernur

Formapas Malut menyoroti dugaan persoalan dalam pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, pada 2018.

Dalam perkara tersebut, Pemkot Ternate disebut melakukan pembayaran sekitar Rp2,8 miliar melalui panitia pembebasan lahan.

Formapas mempertanyakan dasar pembelian lahan yang disebut berasal dari Noke Yapen dengan menggunakan Sertifikat Nomor 227 Tahun 1972.

Menurut Formapas, klaim kepemilikan tersebut sebelumnya telah ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013, yang menurut mereka menyatakan tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Rizal Marsaoly turut disorot karena pada saat peristiwa tersebut ia disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate.

Formapas meminta KPK menelusuri proses pengadaan, dasar pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

LHP BPK dan Dana Hibah-Bansos

Selain persoalan lahan, Formapas Malut juga meminta KPK menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2023.

Formapas merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Dalam dokumen yang mereka soroti, Pemkot Ternate disebut merealisasikan anggaran bansos tahun 2023 sekitar Rp1,769 miliar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Nama Rizal Marsaoly kembali disebut karena posisinya sebagai Sekda sekaligus keterlibatannya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Formapas mendesak KPK menelusuri temuan pemeriksaan tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Program “Om Ojek Andalan” Ikut Dipersoalkan

Program “Om Ojek Andalan” di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate juga masuk dalam daftar persoalan yang diminta Formapas Malut untuk ditelusuri.

Formapas meminta KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly yang mereka sebut memiliki posisi sebagai Ketua TAPD Kota Ternate.

Selain itu, Formapas menyebut Rizal juga memiliki peran sebagai pembina ojek di Kota Ternate.

Menurut Formapas, posisi tersebut perlu ditelusuri untuk melihat proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program bantuan tersebut.

Mereka menilai seluruh proses harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui dasar dan mekanisme lahirnya program tersebut.

Anggaran CSS XXIII Rp1,6 Miliar Disorot

Sorotan lainnya diarahkan pada pelaksanaan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Tahun 2025 di Kota Ternate.

Kegiatan yang puncaknya berlangsung pada Agustus 2025 tersebut disebut memiliki alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.

Formapas Malut meminta KPK melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap memiliki kewenangan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.

Nama Rizal Marsaoly kembali disebut dalam tuntutan mereka untuk diperiksa terkait persoalan tersebut.

Formapas menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyatakan seseorang telah bersalah, tetapi sebagai upaya mendorong aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pembuktian berdasarkan alat bukti.

Festival Pulau Hiri hingga Taman Asmaul Husna

Formapas juga mendesak KPK membuka kembali atau menelusuri dugaan persoalan pada proyek panggung Festival Pulau Hiri Tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Selain itu, proyek renovasi papan nama Taman Asmaul Husna dengan nilai sekitar Rp1 miliar juga diminta untuk mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Formapas mempertanyakan perkembangan penanganan sejumlah perkara tersebut dan meminta KPK memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran daerah ditangani secara transparan.

Tujuh Tuntutan Formapas Malut

Dalam aksi tersebut, Formapas Malut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait dugaan persoalan pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang tahun 2018.

Kedua, meminta KPK menelusuri dana hibah dan bansos Pemerintah Kota Ternate tahun 2023 yang mereka soroti dengan nilai sekitar Rp1,76 miliar.

Ketiga, meminta KPK membentuk tim investigasi untuk menelusuri penggunaan anggaran City Sanitation Summit XXIII Tahun 2025 sebesar sekitar Rp1,6 miliar.

Keempat, mendesak KPK mengusut dugaan persoalan proyek panggung Festival Pulau Hiri Tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Kelima, meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak terkait dalam persoalan proyek Taman Asmaul Husna yang mereka soroti dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

Keenam, meminta KPK memanggil dan memeriksa Sekda Kota Ternate terkait dugaan persoalan dalam program “Om Ojek Andalan”.

Ketujuh, Formapas Malut mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Ternate dalam penanganan perkara-perkara dugaan korupsi di daerah tersebut.

Formapas: Bukan Menghakimi

Formapas Malut menegaskan, aksi dan laporan yang disampaikan ke KPK tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu maupun mendahului proses hukum.

Seluruh persoalan yang disampaikan, kata mereka, merupakan informasi dan aspirasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, Formapas menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

“Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Formapas dalam penyampaian aspirasinya.

Formapas Malut juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut melalui pemantauan proses penanganan, penyampaian informasi kepada publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Bagi Formapas, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan dalam kepentingan publik, perlindungan keuangan negara, serta upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top