JAKARTA, POSTTIMUR.COM — Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta (PA-MALUT) mendesak Badan Kehormatan (BK) dan Ketua DPRD Kota Ternate segera memberikan kepastian atas laporan aduan masyarakat Moti terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kota Ternate.
Wakil Ketua PA-MALUT, Siraj Naufal M. Dabi Dabi, menilai laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, ketika sebuah laporan telah disampaikan secara resmi kepada lembaga yang berwenang, maka harus ada proses pemeriksaan dan tindak lanjut yang transparan.
Siraj meminta BK DPRD Kota Ternate segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
“BK harus segera memanggil dan memeriksa enam anggota DPRD yang dilaporkan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diterima, kemudian berhenti di meja tanpa ada kejelasan proses,” tegas Siraj.
Siraj mengatakan, masyarakat Moti melalui Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) telah secara resmi menyampaikan laporan aduan dengan nomor 01/DPRM/IX/2026.
Menurutnya, keberadaan laporan tersebut seharusnya cukup menjadi dasar bagi BK untuk mulai menjalankan mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Laporan sudah dimasukkan secara resmi. Artinya, bola sekarang ada di tangan BK. Tinggal bagaimana lembaga tersebut menjalankan kewenangannya secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia menilai, proses pemeriksaan penting dilakukan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada klaim sepihak. BK, kata dia, memiliki ruang untuk memanggil pihak-pihak terkait, meminta keterangan, memeriksa dokumen, serta menguji fakta yang disampaikan dalam laporan.
Dengan demikian, publik tidak perlu membuat kesimpulan sendiri mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran tersebut.
PA-MALUT juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut enam anggota DPRD, tetapi menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD Kota Ternate.
Menurut Siraj, masyarakat berhak mengetahui apakah laporan yang telah mereka sampaikan benar-benar diproses atau justru dibiarkan tanpa kepastian.
“Yang kami dorong bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta prosesnya dibuka dan dijalankan sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi sesuai mekanisme,” katanya.
Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak merasa bahwa laporan mereka hanya menjadi formalitas administratif.
“Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian. Ini yang harus dihindari,” lanjutnya.
PA-MALUT meminta BK DPRD Kota Ternate segera memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan DPRM, termasuk tahapan pemeriksaan yang akan dilakukan.
Menurut Siraj, keterbukaan tersebut diperlukan untuk menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“BK harus menunjukkan bahwa lembaga ini bekerja. Jangan hanya kuat dalam menerima laporan, tetapi lemah dalam menindaklanjutinya,” tegas Siraj.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat Moti dengan DPRD Kota Ternate.
“Pada akhirnya masyarakat hanya meminta satu hal: kejelasan. Apakah ada pelanggaran atau tidak, biarkan BK yang memeriksa berdasarkan fakta dan aturan. Tetapi jangan biarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian,” pungkasnya. (*)
